Kuota 3 persen dalam Kepgub itu, jalur mutasi atau jalur peruntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali.
Baca Juga: 16 Tahun Menikah, Irfan Hakim Ungkap Istrinya Tak Pernah Minta Apapun: Takut Rusak
Termasuk, bagi anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas.
Calon murid baru yang ingin mendaftar lewat jalur mutasi wajib memiliki surat tugas perpindahan orang tua atau wali.
Disyaratkan pula kartu keluarga baru dengan syarat paling lama satu tahun, sebelum tanggal pendaftaran.
Baca Juga: Wajah Garick Fisher Haryanto Seperti Apa? Ini Foto Keluarga Berlin Lee yang Jadi Sorotan
Surat keterangan pindah tugas juga wajib dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua atau wali calon murid baru. (Ril)