Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Memicu Polemik, Siapa Saja Aktor yang Bermain di Balik Layar?

Selasa 10 Jun 2025, 15:47 WIB
Ini 5 perusahaan yang dapat izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua. (Sumber: Greenpeace Indonesia)

Ini 5 perusahaan yang dapat izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua. (Sumber: Greenpeace Indonesia)

Baca Juga: Kenapa Pemerintah Resmi Cabut Izin Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat? Ini Alasannya

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya beroperasi berdasarkan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat:

1. PT Mulia Raymond Perkasa - Pulau Batang Pele

Perusahaan ini memegang IUP Eksplorasi sejak 2013 dan mencakup wilayah seluas 2.193 hektar. Hingga kini masih berada pada tahap pengeboran eksploratif dan belum memiliki dokumen AMDAL.

2. PT Kawei Sejahtera Mining - Pulau Kawe

Mengantongi IUP dengan cakupan 5.922 hektar, perusahaan ini telah memperoleh izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) dan memulai produksi sejak 2023. Namun, aktivitas tambang saat ini tidak berlangsung secara aktif.

3. PT Nurham - Pulau Waigeo

Dengan luas wilayah 3.000 hektar, PT Nurham telah mengantongi IUP sejak awal 2025 dan memiliki persetujuan lingkungan sejak 2013. Meski demikian, belum ada kegiatan produksi hingga pertengahan 2025.

Baca Juga: Detik-detik Haru di Tanah Suci, Suami Lansia Melepas Istri Tercinta untuk Selamanya

Dilema Konservasi dan Pertambangan

Raja Ampat selama ini dikenal dunia sebagai kawasan konservasi laut global, dengan tingkat keanekaragaman hayati yang sangat tinggi.

Aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan dinilai bertentangan dengan upaya konservasi yang selama ini dijalankan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat adat dan organisasi lingkungan internasional.

Kekhawatiran muncul karena tambang nikel, meskipun menyuplai kebutuhan energi bersih dunia seperti baterai kendaraan listrik, justru berpotensi menimbulkan kerusakan yang tidak bisa diperbaiki.

Erosi, pencemaran air, kehilangan tutupan hutan, dan rusaknya ekosistem pesisir menjadi ancaman nyata.

Peran masyarakat adat yang selama ini menjadi penjaga alam Raja Ampat pun kerap kali dikesampingkan dalam proses pengambilan keputusan.

Minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam proses konsultasi AMDAL atau adendum lingkungan membuat proses perizinan dinilai tidak inklusif.

Tanggung Jawab Pemerintah dan Korporasi


Berita Terkait


News Update