Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Memicu Polemik, Siapa Saja Aktor yang Bermain di Balik Layar?

Selasa 10 Jun 2025, 15:47 WIB
Ini 5 perusahaan yang dapat izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua. (Sumber: Greenpeace Indonesia)

Ini 5 perusahaan yang dapat izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua. (Sumber: Greenpeace Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Isu kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Papua mendapatkan banyak sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Raja Ampat, salah satu ekosistem laut terkaya di dunia, kini menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan yang mulai merambah wilayahnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan daftar lima perusahaan yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di beberapa pulau utama di Papua Barat Daya.

Meski seluruh aktivitas tersebut dilandasi legalitas formal, muncul kekhawatiran serius terkait dampak ekologis dan sosial di wilayah yang diakui dunia karena kekayaan hayatinya.

Baca Juga: Ini Alasan Izin Tambang PT GAG Nikel Tak Dicabut, Bahlil: Perintah Presiden Harus Tetap Diawasi

Lima Pulau Strategis dan Lima Korporasi

Berdasarkan data resmi ESDM yang dirilis pada 8 Juni 2025, lima perusahaan mengantongi izin untuk menambang nikel di lima pulau utama: Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Dua dari lima perusahaan mendapat izin dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat.

1. PT Gag Nikel – Pulau Gag

PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII yang telah memasuki tahap Operasi Produksi. Luas konsesi tambang mencapai 13.136 hektar.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak 2014, dan melakukan adendum pada 2022 serta 2023.

Proyeksi pembukaan tambang hingga 2025 mencapai 187,87 hektar, dan telah direklamasi sekitar 135 hektar. Namun, kegiatan pembuangan limbah belum dapat dilakukan karena belum diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) – Pulau Manuran

PT ASP mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari pemerintah pusat dengan masa berlaku hingga 2034. Wilayah operasinya mencakup 1.173 hektar dan memiliki dokumen AMDAL serta UKL-UPL sejak tahun 2006.


Berita Terkait


News Update