Bansos BPNT Cair Rp600.000 Per Tahap, Lihat Proses Penyaluran dan Syarat Penerimanya di Sini

Selasa 10 Jun 2025, 19:55 WIB
Cair saldo dana Rp600.000 dari pemerintah lewat program bantuan sosial BPNT. Cek nama Anda sekarang di sini (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Cair saldo dana Rp600.000 dari pemerintah lewat program bantuan sosial BPNT. Cek nama Anda sekarang di sini (Sumber: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 merupakan subsidi bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Program ini khusus untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan yang layak dan berkualitas.

Buat Anda yang telah terdaftar resmi sebagai KPM makan setiap tiga bulan sekali akan mendapatkan bansos dari pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025 Pakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, Begini Mekanismenya

Proses Penyaluran Bantuan Sosial BPNT 2025

Penerima manfaat yang sudah diverifikasi akan mendapatkan bantuan saldo dana sebesar Rp600.000 yang dicairkan per tahap atau Rp200.000 setiap bulannya.

Total bantuan yang berhak diterima oleh setiap KPM selama penyaluran satu tahun nominalnya mencapai Rp2.400.000

Saldo dana tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan bahan pokok pangan pada e-warong yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.

KPM yang terdaftar di DTSEN, maka proses penyalurannya akan dilakukan melalui rekening KKS lewat Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Saat ini proses penyaluran subsidi BPNT 2025 sudah memasuki tahap kedua untuk alokasi April-Juni 2025

Baca Juga: Bansos PKH Cair 2025, Cek Jadwal, Kategori, dan Status Penerimanya di Sini

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025

Terdapat beberapa persyaratan yang wajib diketahui untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut ini adalah rinciannya

  • Berasal dari Keluarga Miskin atau Kurang Mampu
  • Terdata sebagai KPM di DTKS
  • Memiliki KKS yang telah diverifikasi
  • Bukan anggota TNI/Polri, PNS, karyawan BUMN/BUMD

Berita Terkait


News Update