POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial (bansos) triwulan 2 tahun 2025.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus menjawab kritik tentang ketidakakuratan data penerima selama ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto, menandai babak baru reformasi sistem perlindungan sosial di Tanah Air.
Dengan integrasi data terpusat, pemerintah bertekad menghilangkan tumpang tindih program dan kebocoran anggaran yang selama ini menjadi masalah kronis.
Baca Juga: Bansos PKH Cair 2025, Cek Jadwal, Kategori, dan Status Penerimanya di Sini
Verifikasi Ketat Jadi Tameng Anti Salah Sasaran
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan proses verifikasi data dilakukan secara menyeluruh sebelum penyaluran bansos dimulai.
"Kami tidak ingin ada lagi cerita bansos salah sasaran atau penerima fiktif," ujarnya dalam keterangan resmi Senin 2 Juni 2025.
Proses pemutakhiran data melibatkan kolaborasi ketat antara BPS, Kementerian Sosial, dan BPKP dengan metode verifikasi lapangan.
Hasilnya, dari 20,3 juta calon penerima, sebanyak 16,5 juta data keluarga telah tervalidasi hingga awal Juni 2025. Langkah ini diharapkan menjadi solusi permanen untuk masalah ketepatan penyaluran bansos di Indonesia.
Mekanisme Verifikasi: Dari Administrasi hingga Lapangan
Proses validasi data dilakukan secara multi-lapis:
- Pencocokan Administratif: BPKP memeriksa kesesuaian data dengan dokumen kependudukan.
- Verifikasi Lapangan: Tim gabungan BPS-Kemensos turun ke lokasi untuk memastikan kondisi riil calon penerima.
- Pembersihan Data: Eliminasi data duplikat atau tidak valid untuk hindari salah sasaran.
- "Contohnya, di Jawa Timur, kami temukan 124.000 data tidak sesuai realitas. Ini kami koreksi sebelum penyaluran," tambah Amalia.