Siapa Menteri ESDM Saat Izin PT Gag Nikel 2017? Ini Sosoknya Menanggapi Isu Lingkungan Raja Ampat Papua

Senin 09 Jun 2025, 17:06 WIB
Siapa menteri ESDM yang terbitkan izin tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Papua pada 2017? Cek informasinya berikut. (Sumber: Greenpeace Indonesia)

Siapa menteri ESDM yang terbitkan izin tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Papua pada 2017? Cek informasinya berikut. (Sumber: Greenpeace Indonesia)

"Pemerintah pada berbagai periode telah mengakomodasi kegiatan pertambangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Jonan dalam pernyataan tertulis menanggapi pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menyebutkan bahwa izin tambang tersebut dikeluarkan oleh menteri sebelumnya.

Sejarah Panjang Regulasi Tambang di Pulau Gag

Permasalahan tambang di Pulau Gag tak dapat dilepaskan dari perjalanan panjang regulasi lintas pemerintahan.

Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, tahun 2004, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004 yang memberikan dispensasi bagi 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, untuk dapat beroperasi di kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Apa Itu Tren Foto yang Ragu-Ragu Dipost? Viral di TikTok dan Instagram, Netizen: Jaman Dulu Jarang Ada Kepalsuan

Hal ini menuai kontroversi, karena sebelumnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa kawasan hutan lindung tidak boleh dijadikan lokasi pertambangan terbuka.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yakni antara 2004–2014, PT Gag Nikel mendapatkan Izin Lingkungan serta Persetujuan Kelayakan Usaha Tambang.

Selanjutnya, pada Agustus 2014, Kementerian ESDM menyetujui studi kelayakan perusahaan.

Kemudian, di awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, PT Gag Nikel memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada tahun 2015. Izin Operasi Produksi pun resmi diterbitkan dua tahun kemudian.

Investigasi KLHK dan Dampak Lingkungan

Meskipun PT Gag Nikel telah memiliki seluruh izin yang diperlukan, isu lingkungan tetap mencuat.

Pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan investigasi atas aktivitas pertambangan di Pulau Gag.

Hasil awal investigasi KLHK menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup.

Menyusul temuan tersebut, izin operasional PT Gag Nikel dibekukan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

Keresahan Publik dan Tantangan Ekonomi-Ekologis


Berita Terkait


News Update