POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan program bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2025.
Program ini menyasar peserta didik dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari upaya peningkatan akses dan pemerataan pendidikan di ibu kota.
Program KJP Plus bukan hanya berfungsi sebagai bantuan biaya pendidikan, namun juga memperkuat jaring pengaman sosial dengan memberikan manfaat tambahan seperti sembako murah.
Berikut ini informasi terkini mengenai pencairan dana, cara verifikasi status, rincian bantuan, serta manfaat lain yang dapat diperoleh para penerima manfaat pada bulan Juni 2025.
Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 Telah Dicairkan? Simak Cara Mudah Mengecek Saldo di Sini!
Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap I Juni 2025
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan dana KJP Plus tahap I tahun 2025 dijadwalkan mulai tanggal 5 Juni 2025 dan berlangsung paling lambat hingga 10 Juni 2025.
Dana akan disalurkan secara bertahap kepada 707.622 siswa penerima manfaat yang tersebar di lima wilayah kota dan satu kabupaten administratif.
Penyaluran dana dilakukan melalui rekening Bank DKI atas nama siswa penerima manfaat. Berdasarkan informasi yang ada, pencairan tahap berikutnya dijadwalkan sebagai berikut:
- Tahap 2: dimulai pada 3 Juni 2025
- Tahap 3: direncanakan cair pada 7 Juli 2025
Baca Juga: Link Cek Penerima Bansos KJP Plus Juni 2025, Periksa Apakah Kamu Dapat Bantuan
Rincian Besaran Dana KJP Plus per Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan yang diberikan kepada peserta didik bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status sekolah (negeri atau swasta). Berikut rincian lengkapnya:
SD/MI/SDLB
- Dana personal: Rp250.000
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp130.000
SMP/MTs/SMPLB
- Dana personal: Rp300.000
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp170.000
SMA/MA/SMALB
- Dana personal: Rp420.000
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp290.000
SMK
- Dana personal: Rp450.000
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp240.000
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Dana personal: Rp300.000
Sebagai catatan, maksimal Rp100.000 dari dana rutin tersebut dapat ditarik secara tunai. Selebihnya digunakan secara nontunai melalui kartu ATM untuk kebutuhan pendidikan.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2025
Orang tua atau wali siswa dapat memverifikasi status penerima KJP Plus dengan cara berikut:
- Buka situs resminya di https://kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP"
- Masukkan NIK anak atau peserta didik
- Pilih tahun pencairan (2025) dan tahap (Tahap I atau II)
- Klik tombol "Cek" untuk melihat hasil
Cara Cek Saldo KJP Plus
Saldo dana bantuan KJP Plus dapat dicek melalui dua metode utama:
A. Website Resmi KJP
- Akses laman https://kjp.jakarta.go.id
- Masukkan NIK dan data pencairan
- Klik "Cek" untuk melihat saldo
B. Aplikasi JakOne Mobile
- Unduh dan instal aplikasi JakOne Mobile
- Daftar dan login
- Masukkan nomor rekening KJP
- Cek saldo dan riwayat transaksi
Syarat Penerima KJP Plus
Agar siswa dapat menjadi penerima manfaat KJP Plus, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Warga DKI Jakarta dan tercantum dalam Kartu Keluarga
- Bukan anak ASN, TNI/Polri, pejabat legislatif, atau pegawai tetap BUMN/BUMD
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Tidak memiliki kendaraan mewah atau properti dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar
- Tidak rutin membeli air galon 19 liter
- Memiliki NISN aktif dan masih bersekolah
- Disiplin serta tidak memiliki catatan pelanggaran di sekolah
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSE
KJP Plus adalah solusi nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi beban biaya pendidikan serta menunjang kesejahteraan dasar keluarga tidak mampu.
Dengan pemanfaatan dana yang tepat dan disiplin pengecekan status penerima, manfaat dari program ini dapat dirasakan secara optimal.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi melalui laman resmi KJP dan Pasar Jaya agar tidak tertinggal jadwal atau informasi penting lainnya.