POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 untuk tahun 2025.
Bantuan ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga pra-sejahtera dengan tujuan untuk menjamin keberlanjutan pendidikan.
Program ini juga sekaligus memberikan akses tambahan berupa sembako murah melalui mekanisme Antrian KJP Pasar Jaya.
Pelaksanaan pencairan KJP pada periode Juni 2025 dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima yang telah terdaftar di Bank DKI.
Baca Juga: Pencairan Tahap 2 KJP Tahun 2025, Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2025 sebagai berikut:
- Tahap 2: Mulai dicairkan sejak tanggal 5 Juni 2025
- Tahap 3: Dijadwalkan cair pada rentang Juli hingga September 2025
Dana bantuan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik siswa penerima bantuan.
Penerima diimbau untuk memastikan rekening tetap aktif dan dapat diakses.
Baca Juga: Intip Tanggal Pencairan KJP Plus Periode Juni-Juli 2025
Besaran Dana Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan KJP Plus berbeda tergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh oleh siswa, dengan rincian sebagai berikut:
- SD: Rp250.000 per bulan
- SMP: Rp300.000 per bulan
- SMA: Rp420.000 per bulan
- SMK: Rp450.000 per bulan
Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, alat tulis, transportasi, hingga konsumsi harian siswa.