Pencairan Tahap 2 KJP Tahun 2025, Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Kamis 05 Jun 2025, 15:33 WIB
Pencairan tahap 2 KJP tahun 2025 (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

Pencairan tahap 2 KJP tahun 2025 (Sumber: Dok. Diskominfotik Jakarta)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahun 2025 kembali hadir sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Selain bantuan dana pendidikan, KJP Plus kini juga memberikan akses untuk membeli sembako murah melalui program Antrian KJP Pasar Jaya.

Lalu, kapan dana KJP Tahap 2 tahun 2025 cair? Bagaimana cara mengecek status penerimaan dan mendaftar sembako murah? Berikut informasinya!

Baca Juga: Cek Status Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 untuk Para KPM, Simak Informasi Selengkapnya!

Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025

Dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 akan dicairkan secara bertahap ke rekening Bank DKI penerima. Berikut rincian jadwalnya:

  • Tahap 2: Mulai cair pada 5 Juni 2025
  • Tahap 3: Direncanakan cair antara Juli–September 2025

Pastikan rekening Bank DKI Anda aktif, karena dana akan dikreditkan secara otomatis.

Besaran Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Nominal bantuan yang diberikan berbeda sesuai jenjang pendidikan:

  • SD: Rp250.000
  • SMP: Rp300.000
  • SMA: Rp420.000
  • SMK: Rp450.000

Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan seperti seragam, alat tulis, transportasi, dan konsumsi harian.

Cara Mengecek Status Penerima KJP Tahap 2 2025

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima KJP Tahap 2, ikuti langkah berikut:

  1. Buka website https://kjp.jakarta.go.id/kjp/
  2. Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Pilih tahun 2025 dan Tahap II
  5. Klik “Cek” dan tunggu hasilnya

Syarat Menjadi Penerima KJP Plus 2025

Agar bisa mendapatkan manfaat KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria berikut:

  • Berdomisili di DKI Jakarta dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK)
  • Terdaftar di Dapodik dan aktif bersekolah
  • Keluarga tidak memiliki mobil atau properti dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  • Tidak rutin membeli air galon 19 liter
  • Bukan anak dari ASN, TNI, Polri, atau pegawai tetap BUMN/BUMD
  • Memiliki NISN dan tidak sering melanggar peraturan sekolah
  • Terdaftar dalam DTKS/DTSE (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • Manfaat Tambahan: Sembako Murah dari Antrian KJP Pasar Jaya

Selain dana tunai, penerima KJP Plus juga berhak membeli sembako murah melalui sistem antrean online Pasar Jaya.

Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2025 Secara Online

  1. Kunjungi https://antriankjp.pasarjaya.co.id atau https://ots.pasarjaya.co.id
  2. Pilih wilayah dan lokasi pengambilan
  3. Masukkan data: NIK, No. KK, No. ATM, dan tanggal lahir
  4. Isi CAPTCHA dan centang persetujuan
  5. Klik “Simpan”, lalu screenshot atau unduh tiket antrean

Lokasi dan Jadwal Pengambilan Sembako

  • Wilayah: Jakarta Pusat, Timur, Selatan, Barat, dan Utara
  • Jam Operasional: 08.00–17.00 WIB
  • Waktu Pengambilan: H+1 setelah pendaftaran online

Berita Terkait


News Update