Siap-Siap! Dana KJP Plus Juni 2025 Segera Cair, Cek Nama Anda di Daftar Penerima Resmi

Senin 09 Jun 2025, 14:48 WIB
Penerima KJP Plus 2025 dapat menggunakan dana bantuan pendidikan untuk kebutuhan sekolah mereka. Pastikan data kamu sudah sesuai agar bantuan tetap cair! (Sumber: Pinterest)

Penerima KJP Plus 2025 dapat menggunakan dana bantuan pendidikan untuk kebutuhan sekolah mereka. Pastikan data kamu sudah sesuai agar bantuan tetap cair! (Sumber: Pinterest)

SMP/MTs/SMPLB

  • Dana personal: Rp300.000
  • Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp170.000

Baca Juga: Apakah Uang KJP Plus 2025 Bisa Dipakai untuk Jalan-jalan? Simak Selengkapnya Daftar Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi

SMA/MA/SMALB

  • Dana personal: Rp420.000
  • Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp290.000

SMK

  • Dana personal: Rp450.000
  • Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp240.000

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Dana personal: Rp300.000

Sebagai catatan, maksimal Rp100.000 dari dana rutin tersebut dapat ditarik secara tunai. Selebihnya digunakan secara nontunai melalui kartu ATM untuk kebutuhan pendidikan.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2025

Orang tua atau wali siswa dapat memverifikasi status penerima KJP Plus dengan cara berikut:

  1. Buka situs resminya di https://kjp.jakarta.go.id
  2. Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP"
  3. Masukkan NIK anak atau peserta didik
  4. Pilih tahun pencairan (2025) dan tahap (Tahap I atau II)
  5. Klik tombol "Cek" untuk melihat hasil

Cara Cek Saldo KJP Plus

Saldo dana bantuan KJP Plus dapat dicek melalui dua metode utama:

A. Website Resmi KJP

B. Aplikasi JakOne Mobile

  • Unduh dan instal aplikasi JakOne Mobile
  • Daftar dan login
  • Masukkan nomor rekening KJP
  • Cek saldo dan riwayat transaksi

Syarat Penerima KJP Plus

Agar siswa dapat menjadi penerima manfaat KJP Plus, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Warga DKI Jakarta dan tercantum dalam Kartu Keluarga
  2. Bukan anak ASN, TNI/Polri, pejabat legislatif, atau pegawai tetap BUMN/BUMD
  3. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Tidak memiliki kendaraan mewah atau properti dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar
  5. Tidak rutin membeli air galon 19 liter
  6. Memiliki NISN aktif dan masih bersekolah
  7. Disiplin serta tidak memiliki catatan pelanggaran di sekolah
  8. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSE

KJP Plus adalah solusi nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi beban biaya pendidikan serta menunjang kesejahteraan dasar keluarga tidak mampu.

Dengan pemanfaatan dana yang tepat dan disiplin pengecekan status penerima, manfaat dari program ini dapat dirasakan secara optimal.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi melalui laman resmi KJP dan Pasar Jaya agar tidak tertinggal jadwal atau informasi penting lainnya.


Berita Terkait


News Update