POSKOTA.CO.ID - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, telah berjalan sesuai dengan kaidah lingkungan yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang sah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Hanif menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan tim dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan tambang di kawasan tersebut, yakni PT GAG Nikel (GN), PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
"Kami telah menurunkan tim dari Deputi Gakkum untuk melakukan pengawasan pada empat lokasi," ujarnya.
Pulau Gag sendiri memiliki luas sekitar 6.030 hektare, diklasifikasikan sebagai pulau kecil dan termasuk dalam kategori kawasan hutan lindung.
Berdasarkan data KLHK, PT GAG Nikel merupakan satu dari 13 perusahaan yang memperoleh izin untuk menambang di hutan lindung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.
Dokumen Izin Lengkap dan Prosedural
Menurut Hanif, PT GAG Nikel telah mengantongi seluruh dokumen perizinan lingkungan dan kehutanan, termasuk:
- Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Persetujuan lingkungan hidup
- Izin pinjam pakai kawasan hutan
“Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan,” terang Hanif.
Meskipun ada kekhawatiran publik mengenai potensi pencemaran lingkungan, Hanif menyebut bahwa indikasi pencemaran berat tidak ditemukan. Pelanggaran yang ada dikategorikan sebagai minor dan masih dalam ambang batas toleransi lingkungan.
“Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat, hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi,” tambahnya.
Peninjauan Ulang Izin Tambang di Pulau Kecil: KLHK Mengacu pada Putusan MA dan MK
Kementerian LHK menyatakan bahwa meskipun PT GAG Nikel berizin, terdapat kebutuhan untuk meninjau ulang seluruh izin tambang di pulau kecil, merujuk pada:
- UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Putusan Mahkamah Agung No. 57 Tahun 2022
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2023