Ketiga instrumen hukum tersebut dengan tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil, mengingat ekosistemnya yang rentan dan terbatas.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” ujar Hanif.
Pentingnya Kehati-hatian Ekologis dan Tata Ruang Berbasis KLHS
KLHK juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mempertimbangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun sejak tahun 2021.
Hanif menegaskan bahwa apapun bentuk izin legal yang dimiliki perusahaan tambang, tidak boleh mengabaikan keberlanjutan ekosistem. Pulau-pulau kecil seperti Pulau Gag dinilai berisiko tinggi terhadap perubahan ekologis, dan aktivitas manusia harus tunduk pada prinsip sustainability.
“Kita tidak boleh abai terhadap kerentanan ekosistem. Apapun izin yang dimiliki, jika tidak bisa menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus ditinjau kembali,” tegasnya.
Pulau Gag: Antara Potensi Ekonomi dan Konservasi Alam
Pulau Gag, sebagai bagian dari Kabupaten Raja Ampat, merupakan wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati laut dan darat. Namun di sisi lain, pulau ini juga menyimpan kandungan nikel dalam jumlah signifikan yang menarik minat investor sektor pertambangan.
Dilema antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan ekosistem menjadi isu yang terus diperdebatkan oleh:
- Pemerintah daerah dan pusat
- LSM lingkungan
- Akademisi
- Komunitas adat setempat
Dalam banyak kasus, kehadiran industri ekstraktif seperti tambang nikel dapat membawa manfaat ekonomi jangka pendek, namun berdampak negatif jangka panjang terhadap:
- Kualitas air dan udara
- Keanekaragaman hayati
- Ketahanan pangan lokal
- Budaya masyarakat pesisir
Baca Juga: KTP Dicatut untuk Pinjaman Online? Begini Cara Blokir dan Melaporkannya
KLHK Perkuat Fungsi Pengawasan dan Reformasi Regulasi Tambang
Kementerian LHK, melalui Hanif, juga menyatakan bahwa pemerintah tengah mengevaluasi mekanisme pemberian izin tambang, khususnya di kawasan:
- Pulau kecil (luas <100 km²)
- Kawasan hutan lindung
- Kawasan dengan nilai konservasi tinggi (High Conservation Value Forest)
Upaya ini diharapkan mampu:
- Menghindari konflik sosial dan ekologis
- Memastikan keterlibatan masyarakat adat dan lokal
- Membangun sistem perizinan yang berbasis data lingkungan dan analisis risiko
Pernyataan Menteri Hanif Faisol Nurofiq menandai pentingnya kejelasan regulasi dan konsistensi pengawasan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.