Program BSU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat selama Juni dan Juli.
Selain Bantuan Subsidi Upah, terdapat pula stimulus ekonomi lain yang akan digulirkan seperti diskon tarif tol dan subsidi lainnya.
"Khusus BSU memang ke Kemnaker. Regulasi Permenaker sudah kita siapkan karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya, hampir tiap tahun ada sejak (pandemi) covid," tambah Yassierli, merujuk pada pengalaman pemerintah dalam menyalurkan bantuan serupa.
Aturan dan Syarat Penerima BSU 2025
Dasar hukum penyaluran BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam beleid tersebut, secara tegas disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan subsidi upah ini.
Syarat penerima BSU juga telah ditetapkan. Mereka harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, serta menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Selain itu, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan BSU 2025 Cair Juni-Juli, Ini Perbedaannya dengan Masa Pandemi Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya sempat menyebutkan bahwa nilai BSU yang akan diberikan kali ini lebih kecil dibandingkan masa pandemi.
"Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu)," ujar Airlangga.
Meskipun pengumuman resmi di situs Kemenko Perekonomian menyebutkan BSU dijadwalkan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025 bersamaan dengan lima stimulus ekonomi lainnya, pencairan BSU masih menunggu kelengkapan administratif dari pihak terkait.