POSKOTA.CO.ID - Mulai 5 Juni 2025, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer yang memenuhi syarat.
Bantuan sebesar Rp300 ribu ini diberikan sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa BSU 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan di kuartal 2 tahun ini.
“Penyaluran dilakukan satu kali pada bulan Juni, dengan harapan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 27 Mei 2025.
Baca Juga: Segera Cair! Begini Cara Tarik Uang Rp300.000 Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 di ATM dan Kantor Pos
Para penerima program BSU adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan guru honorer yang terdaftar di sistem Kemendikbudristek atau Kemenag.
Proses pengecekan kelayakan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data KTP.
Cara Cek Penerima BSU 2025
Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Login menggunakan NIK dan data KTP.
- Pantau status kelayakan di kolom "Verifikasi Penerima".
Jika terdaftar, dana akan dikirim langsung ke rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau data instansi (bagi guru honorer).
Baca Juga: Tak Ada Diskon Listrik Bulan Ini, Pemerintah Ganti dengan BSU Rp300.000 Per Bulan
Syarat Penerima BSU 2025
- WNI dengan penghasilan kurang dari atau sama Rp3,5 juta/bulan (atau sesuai UMP/UMK setempat jika lebih tinggi).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (non-PNS/TNI/Polri).
- Bukan penerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja atau PKH.
- Guru honorer terdaftar di Kemendikbudristek/Kemenag.
Waspada Penipuan!