Namun dana tersebut diduga diselewengkan oleh para tersangka.
Adapun ketujuh tersangka tersangkut korupsi Rp 2,2 miliar yakni SIH, selaku Kepala Diskanak Purwakarta, DH berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DEP selaku penyedia barang dan jasa, RJ non ASN, AS selaku kontraktor dan TT selaku panitia lelang.