Hilirisasi ini bertujuan mengolah bijih mentah menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik dalam mendukung transisi energi ramah lingkungan.
Namun, bila tidak dilakukan secara hati-hati, proses ini justru bisa membawa kerusakan ekologi yang signifikan.
Respons Pemerintah
Menanggapi kritik publik yang semakin deras, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali izin-izin tambang yang telah dikeluarkan.
Dalam konferensi pers pada 4 Juni 2025, ia menyampaikan rencana pemanggilan para pemegang izin tambang, baik dari BUMN maupun sektor swasta, untuk dievaluasi secara menyeluruh.
“Saya akan evaluasi. Akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya akan panggil pemiliknya,” ujarnya.
DPR: Penambangan Melanggar Regulasi
Perhatian juga datang dari DPR RI. Seorang anggota Komisi VII menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat melanggar beberapa aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
UU tersebut menekankan bahwa pulau-pulau kecil lebih diutamakan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian bukan untuk kegiatan pertambangan.
Makna Gerakan #SaveRajaAmpat
Gerakan ini lebih dari sekadar kampanye digital ini adalah seruan moral untuk menjaga salah satu kekayaan alam Indonesia yang tak tergantikan.
Maknanya mencakup pelestarian lingkungan sekaligus perlindungan terhadap hak dan kehidupan masyarakat adat Papua yang selama ini menjaga alam tanpa pamrih.
Ini adalah bentuk perlawanan terhadap model pembangunan yang menomorsatukan eksploitasi ekonomi di atas keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang.