POSKOTA.CO.ID - Tagar #SaveRajaAmpat kembali menjadi sorotan di jagat maya Indonesia pada awal Juni 2025.
Gerakan ini bukan hanya sekadar tren internet, melainkan ekspresi kepedulian nyata terhadap potensi ancaman yang membayangi Raja Ampat, salah satu kawasan dengan kekayaan hayati laut paling tinggi di dunia, yang terletak di Papua Barat Daya.
Munculnya gerakan ini berkaitan dengan meningkatnya kekhawatiran publik atas aktivitas pertambangan nikel yang menjamur di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat aktivitas yang dinilai bisa menyebabkan kerusakan permanen pada ekosistem darat dan laut.
Apa itu #SaveRajaAmpat dan Kenapa Viral?
Tagar ini mulai ramai dibicarakan setelah Greenpeace Indonesia merilis kampanye visual di media sosial yang menyoroti adanya penambangan nikel di beberapa pulau Raja Ampat.
Baca Juga: Viral Aksi Greenpeace, Ada Apa di Balik Seruan 'Save Raja Ampat'?
Dalam kampanye tersebut, disebutkan bahwa Pulau Gag, Kawe, dan Manuran kini menjadi sasaran eksploitasi sumber daya nikel.
Greenpeace memperingatkan bahwa kegiatan tambang di wilayah ini bisa mencemari lingkungan, mengganggu ekosistem, serta mengancam kehidupan masyarakat adat yang selama ini menjaga alam secara turun-temurun.
Dalam unggahan Instagram @greenpeaceid, mereka menulis: “The Last Paradise: satu per satu keindahan Indonesia dirusak demi kepentingan sesaat segelintir oligarki.”
Raja Ampat: Surga yang Harus Dijaga
Raja Ampat telah lama dijuluki “surga terakhir di Bumi” karena memiliki lebih dari 75 persen spesies karang dunia serta lebih dari 1.300 jenis ikan menjadikannya salah satu pusat keanekaragaman hayati laut terbesar di planet ini.
Status Raja Ampat sebagai Global Geopark UNESCO dan kawasan konservasi dunia ternyata belum cukup ampuh melindunginya dari ancaman industri ekstraktif.
Dalam kerangka program hilirisasi nikel nasional, pemerintah memperluas wilayah eksplorasi ke Papua Barat Daya, setelah sebelumnya berfokus di Sulawesi dan Maluku.
Hilirisasi ini bertujuan mengolah bijih mentah menjadi bahan baku baterai kendaraan listrik dalam mendukung transisi energi ramah lingkungan.
Namun, bila tidak dilakukan secara hati-hati, proses ini justru bisa membawa kerusakan ekologi yang signifikan.
Respons Pemerintah
Menanggapi kritik publik yang semakin deras, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali izin-izin tambang yang telah dikeluarkan.
Dalam konferensi pers pada 4 Juni 2025, ia menyampaikan rencana pemanggilan para pemegang izin tambang, baik dari BUMN maupun sektor swasta, untuk dievaluasi secara menyeluruh.
“Saya akan evaluasi. Akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya akan panggil pemiliknya,” ujarnya.
DPR: Penambangan Melanggar Regulasi
Perhatian juga datang dari DPR RI. Seorang anggota Komisi VII menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat melanggar beberapa aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
UU tersebut menekankan bahwa pulau-pulau kecil lebih diutamakan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian bukan untuk kegiatan pertambangan.
Makna Gerakan #SaveRajaAmpat
Gerakan ini lebih dari sekadar kampanye digital ini adalah seruan moral untuk menjaga salah satu kekayaan alam Indonesia yang tak tergantikan.
Maknanya mencakup pelestarian lingkungan sekaligus perlindungan terhadap hak dan kehidupan masyarakat adat Papua yang selama ini menjaga alam tanpa pamrih.
Ini adalah bentuk perlawanan terhadap model pembangunan yang menomorsatukan eksploitasi ekonomi di atas keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang.