Tak Ada Pencairan Bantuan PIP Bulan Juni 2025? Ini Alasan Penolakan yang Perlu Diketahui

Kamis 05 Jun 2025, 14:00 WIB
Tak dapat PIP Juni 2025? Ini penyebabnya! Pelajari cara verifikasi data Dapodik-DTKS dan pastikan Anda memenuhi kriteria penerima bantuan Kemendikbud (Sumber: Pinterest)

Tak dapat PIP Juni 2025? Ini penyebabnya! Pelajari cara verifikasi data Dapodik-DTKS dan pastikan Anda memenuhi kriteria penerima bantuan Kemendikbud (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025.

Penyaluran tahap pertama dilakukan sejak April lalu, khusus bagi siswa kelas akhir di berbagai jenjang pendidikan. Hal ini disampaikan melalui laman resmi puslapdik.dikdasmen.go.id sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam penyaluran bantuan pendidikan.

Meski demikian, Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak ada pencairan tambahan bantuan PIP di bulan Juni 2025.

Penyaluran dana hanya berlaku bagi siswa yang memenuhi persyaratan, sementara yang tidak lolos verifikasi tidak akan menerima transfer pada periode ini. Keputusan ini diambil untuk memastikan bantuan tepat sasaran sesuai dengan data terbaru.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Juni 2025? Cek Kategori dan Syarat Penerimanya di Sini

Masyarakat diimbau untuk memahami kriteria penerima PIP serta alasan penolakan yang mungkin terjadi.

Dengan demikian, orang tua dan siswa dapat mempersiapkan dokumen serta memperbaiki data jika diperlukan untuk penyaluran selanjutnya. Pemerintah juga memastikan bahwa mekanisme pengaduan tetap terbuka bagi yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Siswa yang Sudah Menerima PIP

Berdasarkan informasi dari puslapdik.dikdasmen.go.id, penyaluran PIP tahap pertama telah diberikan kepada siswa kelas akhir di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Berikut rinciannya:

Siswa SD Kelas 6

  • Menerima Rp225.000
  • Syarat: Terdaftar dalam SK penerima PIP dan memiliki rekening aktif.

Siswa SMP Kelas 9

  • Menerima Rp375.000
  • Syarat: Termasuk dalam daftar penerima dan rekening aktif.

Siswa SMA/SMK Kelas 12

  • Menerima Rp900.000
  • Syarat: Memenuhi kriteria SK PIP dan memiliki rekening valid.

Berita Terkait


News Update