Bansos PKH Tahap 2 Cair Juni 2025? Cek Kategori dan Syarat Penerimanya di Sini

Kamis 05 Jun 2025, 13:45 WIB
Bantuan sosial PKH 2025 disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima yang sudah ditetapkan pemerintah.(Sumber: Pinterest)

Bantuan sosial PKH 2025 disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima yang sudah ditetapkan pemerintah.(Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak untuk mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui program bantuan sosial PKH. Lihat syarat penerimanya di sini!

Saat ini pencairan bantuan PKH sudah masuk penyaluran tahap kedua yang berlangsung mulai dari April hingga Juni 2025

Pencairan akan dilakukan melalui bank penyalur atau kantor pos yang prosesnya bisa dicek langsung melalui laman resmi Kemensos.go.id.

Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda untuk setiap kategori masyarakat yang telah ditentukan pemerintah.

Ada tujuh kategori penerima PKH yang terbagi dalam 3 sektor utama penyaluran bantuan ini yaitu, lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, dan anak sekolah SD/SMP/SMA.

Berikut ini rincian lengkap penyaluran saldo dana dari bantuan PKH setiap tiga bulan sekali

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Cair? Begini Cara Cek Statsus Penerimaan via HP Melalui Situs dan Aplikasi Resmi

Kategori Penerima Bansos PKH Per Tahapnya

  • Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000
  • Penyandang Disabilitas: Rp600.000
  • Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000
  • Balita: Rp750.000
  • Anak SD: Rp225.000
  • Anak SMP: Rp375.000
  • Anak SMA: Rp500.000

Bantuan sosial PKH 2025 disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima yang sudah ditetapkan pemerintah.

Berikut ini syarat utama yang wajib diketahui agar kamu sebagai masyarakat yang merasa layak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Cair? Begini Cara Cek Statsus Penerimaan via HP Melalui Situs dan Aplikasi Resmi

Syarat Penerima Bantuan Sosial  PKH

  • Masyarakat yang bekerja namun tidak mendapatkan gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif maupun pensiunan.
  • Tidak menjadi pendamping sosial di program bantuan tertentu.
  • Terdaftar resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Tercatat pada desil terbawah di data kemiskinan
  • NIK KTP dan KK telah tervalidasi di Disdukcapil
  • Keluarga tidak mampu.

Kamu bisa mengajukan usulan sebagai penerima bantuan melalui apk Cek Bansos atau bisa langsung mengunjungi kantor desa/kelurahan.


Berita Terkait


News Update