Baca Juga: Perubahan Sistem Pencairan Bansos Tahap 2 2025, Mengapa Prosesnya Sedikit Lebih Lama?
Tidak Ada Pencairan PIP di Juni 2025
Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak ada transfer PIP di bulan Juni 2025 bagi siswa yang tidak memenuhi syarat. Beberapa alasan penolakan meliputi:
- Tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Data tidak sesuai (tidak padan) antara DTKS dan Dapodik.
- Data peserta didik di Dapodik tidak lengkap atau tidak valid.
- Siswa tidak ditandai sebagai penerima PIP.
- Tidak diusulkan kembali oleh Dinas Pendidikan atau dinas terkait.
- Siswa telah meninggal dunia.
- Keberadaan siswa tidak diketahui.
- Dilaporkan berasal dari keluarga mampu.
Imbauan bagi Orang Tua dan Siswa
Pemerintah mengimbau orang tua dan siswa untuk memastikan:
- Data di Dapodik dan DTKS telah valid.
- Rekening penerima aktif dan sesuai dengan nama siswa.
- Segera melapor ke dinas pendidikan setempat jika ada ketidaksesuaian data.
Baca Juga: Pencairan Bansos Rp400 Ribu Dimulai Juni–Juli 2025, Ini Cara Cek dan Metode Penyalurannya
Bagi yang belum menerima PIP, disarankan mengecek status melalui puslapdik.dikdasmen.go.id atau menghubungi pihak sekolah.
"Kami berkomitmen memastikan bantuan tepat sasaran. Siswa yang belum menerima diharapkan melengkapi persyaratan untuk penyaluran berikutnya," tegas pernyataan resmi Kemendikdasmen.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran dana PIP tepat sasaran dan tepat waktu.
Bagi siswa yang belum menerima bantuan, diharapkan segera melengkapi persyaratan dan memverifikasi data melalui dinas pendidikan setempat atau portal resmi Kemendikbudristek.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui laman resmi puslapdik.kemdikbud.go.id atau menghubungi hotline Kemendikbudristek.
Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan bantuan PIP dapat benar-benar membantu siswa kurang mampu dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.