Artinya, kamu masih punya waktu dan ruang untuk mengambil tindakan yang tepat, bukan panik dan mengambil keputusan yang justru membuat masalah bertambah rumit.
Baca Juga: Waspada! Ini 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Terlambat
Bagaimana Menyikapi Somasi Pinjol dengan Bijak?
Langkah pertama yang perlu kamu ambil adalah verifikasi legalitas pinjol yang mengirim somasi.
Apakah pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?
Jika tidak, kamu tak perlu gentar karena pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut secara resmi.
Selanjutnya, cari tahu isi somasi dengan cermat. Jangan langsung takut hanya karena ada istilah “gugatan hukum” atau “tindakan pidana”.
Cek dengan teliti apakah somasi tersebut sah, sesuai prosedur, dan tidak mengandung ancaman atau pelanggaran hak konsumen.
Apabila pinjol tersebut resmi dan kamu memang memiliki utang yang belum lunas, cobalah komunikasi langsung dengan pihak pemberi pinjaman.
Ajukan permohonan keringanan cicilan, restrukturisasi utang, atau penjadwalan ulang pembayaran.
Beberapa pinjol legal bahkan memiliki kebijakan khusus untuk membantu debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial.
Langkah ini jauh lebih baik daripada diam atau kabur, yang justru akan memicu penambahan denda atau pelaporan buruk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
Ingatlah bahwa kamu tidak sendiri. Banyak orang yang juga sedang menghadapi masalah serupa.