POSKOTA.CO.ID - Media sosial Indonesia sempat dihebohkan dengan unggahan foto produk bumbu instan merek Bamboe yang dijual di Amerika Serikat (AS) dengan label peringatan “PROP 65 California”. Label tersebut, secara umum, dikenal sebagai tanda peringatan bahwa suatu produk bisa mengandung zat yang berpotensi menyebabkan kanker atau gangguan reproduksi.
Seketika, label tersebut menimbulkan kekhawatiran warganet. Tak sedikit yang langsung menyimpulkan bahwa produk tersebut berbahaya bagi kesehatan. Lebih jauh lagi, beberapa pihak mulai mempertanyakan kandungan bumbu Bamboe dan menuduh produk UMKM nasional ini mengandung bahan berbahaya.
Namun, benarkah demikian?
Memahami Apa Itu Prop 65 California
Untuk memahami konteksnya, kita perlu melihat kembali asal-usul Prop 65. California’s Proposition 65, secara resmi dikenal sebagai Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act of 1986, adalah regulasi yang mewajibkan pelabelan pada produk jika mengandung salah satu dari lebih dari 900 bahan kimia yang dianggap bisa menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi.
Menariknya, daftar bahan kimia dalam Prop 65 sangat luas. Termasuk di dalamnya adalah zat yang secara alami bisa muncul dalam bahan makanan selama proses pengeringan, pemanggangan, atau bahkan fermentasi. Bahkan makanan seperti kopi, daging panggang, atau kentang goreng bisa saja terpapar oleh zat-zat tersebut karena proses masaknya.
Bamboe: Klarifikasi dan Transparansi yang Menenangkan
Menanggapi kehebohan tersebut, tim dari media JatimNetwork.com langsung menghubungi pihak Bamboe melalui pesan langsung (DM) di media sosial. Pihak Bamboe menjawab dengan cepat dan memberikan klarifikasi resmi.
“Wah, ini pasti gara-gara label PROP 65 di US ya? Adanya label tersebut karena memang regulasi di California yang menganggap rempah asli yang ditanam di tanah California bisa menyebabkan risiko kanker,” tulis perwakilan Bamboe.
Pernyataan tersebut dengan tegas menegaskan bahwa:
- Label PROP 65 adalah kewajiban hukum di negara bagian California, dan bukan penanda bahwa produk berbahaya.
- Rempah-rempah yang digunakan oleh Bamboe berasal dari petani lokal Indonesia, bukan dari California.
- Label ini hanya muncul pada produk ekspor ke wilayah yang mewajibkannya, dalam hal ini negara bagian California.
Dengan kata lain, label itu bukan karena bumbu Bamboe mengandung bahan kimia berbahaya tambahan, melainkan karena adanya bahan alami (rempah) yang secara default diklasifikasikan dalam daftar regulasi California karena potensi menghasilkan zat tertentu dalam proses pengolahan.
Perspektif Ahli: Regulasi Ketat Bukan Sama dengan Bahaya
Dalam wawancara terpisah, beberapa pakar keamanan pangan dan ekspor menjelaskan bahwa standar California memang jauh lebih ketat dibandingkan negara bagian lain maupun banyak negara lain di dunia. Label Prop 65 bukanlah stempel “beracun” atau “berbahaya”, tetapi bagian dari transparansi hukum regional.