Waspada! Ini 7 Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Terlambat

Selasa 27 Mei 2025, 14:06 WIB
Cek daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK untuk memastikan keamanan transaksi digital Anda.. (Sumber: Freepik)

Cek daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK untuk memastikan keamanan transaksi digital Anda.. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Salah satu bentuk layanan tersebut adalah pinjaman online (pinjol). Meski menawarkan kemudahan pencairan dana, tidak semua pinjol beroperasi secara sah. Maraknya praktik pinjol ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia, terutama karena modus operandi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan, secara rutin mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih penyedia pinjaman online.

Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas pinjol dan menghindari penawaran yang tidak masuk akal serta mencurigakan.

Berikut adalah tujuh ciri utama pinjol ilegal yang perlu diketahui publik agar tidak menjadi korban praktik keuangan yang merugikan.

Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Tunjuk Mauricio Souza Sebagai Pelatih Baru Musim 2025/2026

1. Tidak Terdaftar dan Tidak Memiliki Izin OJK

Ciri utama dari pinjol ilegal adalah ketiadaan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Setiap penyedia pinjaman online yang legal wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pengecekan legalitas dapat dilakukan melalui situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau aplikasi OJK Checking. Bila penyedia pinjaman tidak tercantum dalam daftar resmi OJK, maka besar kemungkinan layanan tersebut ilegal dan tidak menawarkan perlindungan hukum bagi konsumennya.

2. Proses Pengajuan yang Terlalu Mudah Tanpa Verifikasi Data

Pinjol ilegal umumnya menawarkan kemudahan ekstrem dalam proses pengajuan, seperti pencairan dana hanya dalam hitungan menit tanpa verifikasi identitas, penghasilan, atau kemampuan membayar. Praktik ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian yang diwajibkan OJK bagi penyedia layanan pinjaman.

Verifikasi data bertujuan untuk menilai kelayakan debitur serta mencegah risiko kredit bermasalah. Ketika penyedia pinjaman mengabaikan proses ini, hal tersebut mengindikasikan bahwa yang bersangkutan tidak mengikuti standar industri yang berlaku dan berpotensi besar merupakan entitas ilegal.

3. Bunga dan Biaya Tidak Transparan

Salah satu keluhan utama pengguna pinjol ilegal adalah tingginya bunga dan biaya tambahan yang tidak diinformasikan secara jelas sejak awal. Banyak korban yang mengaku bahwa jumlah yang harus dibayar jauh melebihi nilai pinjaman pokok akibat penambahan denda, biaya administrasi tersembunyi, atau perpanjangan otomatis.


Berita Terkait


News Update