POSKOTA.CO.ID - Shopee saat ini menyediakan layanan yang banyak digunakan oleh pengguna setianya yaitu Shopee Pinjam (SPinjam) dan Shopee Paylater.
Apabila tagihan pinjaman tidak mampu untuk dibayarkan, maka terdapat risiko yang ditimbulkan dan bisa menggangu kehidupan sehari-hari.
Melalui layanan ini, pengguna Shopee bisa mengajukan pinjaman daring dengan uang tunai atau pembayaran kredit barang tertentu.
Layanan pinjaman yang disediakan Shopee sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga legal dan aman untuk digunakan.
Baca Juga: Segera Cek HP Kamu! Pinjol Ilegal Bisa Sadap Moblie Banking dan WhatsApp dengan Cara Ini
Risiko Gagal Bayar Pinjaman Uang di Shopee Pinjam
Dalam kondisi tertentu, nasabah yang menggunakan layanan SPinjam akan dihadapkan dengan situasi yang tidak bisa melunasi pinjaman tersebut secara tepat waktu atau istilah gagal bayar (galbay).
- Denda Keterlambatan
Risiko galbay pinjaman di Shopee yang pertama adalah mendapatkan denda keterlambatan yang wajib dibayat nasabah.
Denda dengan bunga pinjaman adalah hal yang berbeda, Shopee akan memberlakukan biaya keterlambatan sebesar 5 persen per bulan dari seluruh total tagihan.
- Limit Ditangguhkan
Nasabah yang mengalami masalah galbay akan ditangguhkan limit pinjaman yang tersedia untuk akun nasabah yang terkait.
Dengan demikiran, nasabah tidak bisa melakukan pinjaman lain via Shopee Pinjam atau Shopee Paylater sampa bisa melunasi pinjaman.
- Diteror DC
Risiko yang ditimbulkan akibat galbay di Shopee yang wajib diwaspadai adalah mendapatkan peneroran dari DC melalui SMS atau chat WhatsApp.