BSU 2025 Rp600.000 Cair Hari Ini, Pekerja dan Guru Honorer Cek Rekening

Kamis 05 Jun 2025, 08:58 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk pekerja dan guru honorer mulai dicairkan pada Kamis, 5 Juni 2025. (Sumber: Pinterest)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk pekerja dan guru honorer mulai dicairkan pada Kamis, 5 Juni 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pekerja dan guru honorer mendapat angin segar, pasalnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 mulai cair pada Kamis, 5 Juni 2025.

Dana bantuan ini merupakan paket stimulus ekonomi dari pemerintah dengan tujuan meringankan beban masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pencairan BSU diupayakan sesuai target. Meskipun besaran bantuan adalah Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025, pencairannya dilakukan sekaligus, sehingga para penerima akan mendapatkan total Rp600.000.

Total anggaran BSU ini mencapai Rp10,72 triliun, yang berasal dari APBN. Program ini menargetkan 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota, dengan syarat terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2025, Bantuan Rp600.000 dari Pemerintah untuk Guru Honorer dan Pekerja

Selain itu, BSU juga menyasar 565.000 guru honorer, yang terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta 277.000 guru di Kementerian Agama.

Kendati demikian bagi Anda yang masuk dalam kategori penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan status apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima subsidi upah.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Penting untuk diketahui bahwa hingga saat ini, pemerintah belum merilis situs khusus untuk cek penerima BSU 2025.

Namun, jika mengacu pada mekanisme pencairan BSU 2022, terdapat tiga cara yang bisa Anda gunakan untuk cek BSU pekerja dan cek BSU guru honorer, yaitu:

Baca Juga: BSU Cair Juni 2025! Cek 6 Golongan Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp600.000, Apakah Anda Termasuk?

Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pekerja dapat masuk dengan akun masing-masing untuk melihat status kepesertaan mereka dan apakah terdaftar sebagai penerima BSU.

Situs Resmi Kemnaker

  • Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Daftar akun jika Anda belum memiliki, atau login jika sudah terdaftar.
  • Sistem akan memberi tahu apakah Anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah.

Melalui Aplikasi Pospay

  • Unduh aplikasi Pospay di PlayStore atau AppStore.
  • Buka aplikasi, lalu klik ikon huruf (i) berwarna merah di pojok kanan pada tampilan login.
  • Klik logo Kemnaker.
  • Pilih opsi "BSU Kemnaker 1" di kolom "Jenis Bantuan".
  • Ambil foto e-KTP dengan jelas agar terbaca oleh sistem.
  • Lengkapi seluruh data pribadi penerima.
  • Klik "Lanjutkan".

Deretan Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah di Bulan Juni 2025

Selain Bantuan Subsidi Upah, pemerintah juga menggulirkan sejumlah bansos yang dicairkan pada bulan Juni 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Ini dia daftar lengkapnya:

Baca Juga: BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni! Cek Besaran, Syarat, dan Cara Dapatkan di Sini

Diskon Transportasi

Pemerintah memberikan diskon transportasi selama musim libur sekolah pada periode Juni-Juli 2025, meliputi:

  • Diskon tiket kereta api 30 persen.
  • Diskon tiket pesawat berupa pembebasan PPN 6 persen.
  • Diskon tiket kapal laut hingga 50 persen.

Diskon Tarif Tol

  • Diskon tarif tol sebesar 20 persen akan diberlakukan selama dua bulan yaitu Juni-Juli 2025 dan diperkirakan akan dinikmati sekitar 110 juta pengendara.

Tambahan Bantuan Sosial dan Bantuan Pangan

Pemerintah menambah bantuan sosial untuk sekitar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dalam bentuk:

  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200.000 per bulan selama dua bulan, disalurkan sekaligus pada Juni 2025.
  • Bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan, juga disalurkan sekaligus pada Juni 2025.

Perpanjangan Diskon Iuran JKK

Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya diperpanjang selama 6 bulan, mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.

Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Berita Terkait


News Update