BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni! Cek Besaran, Syarat, dan Cara Dapatkan di Sini

Selasa 03 Jun 2025, 17:12 WIB
Guru honorer dan pekerja berhak BSU 2025! Simak daftar penerima, link cek kemnaker.go.id, dan solusi jika dana tak masuk rekening. (Sumber: Pinterest)

Guru honorer dan pekerja berhak BSU 2025! Simak daftar penerima, link cek kemnaker.go.id, dan solusi jika dana tak masuk rekening. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengonfirmasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama akan dimulai pada 5 Juni 2025.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dengan total anggaran yang dialokasikan dalam APBN 2025, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, BSU 2025 diberikan dalam bentuk tunai bulanan sebesar Rp150.000 selama dua bulan. Skema ini dirancang untuk memberikan dukungan lebih berkelanjutan dibandingkan pencairan sekaligus.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran BSU 2025 Dibuka? Pekerja Gaji Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Berhak Dapat Subsidi

Pemerintah menargetkan sekitar 20 juta pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia dapat merasakan manfaat program ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, BSU merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

Program ini khususnya ditujukan bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). "Kami berharap bantuan ini dapat menjadi bantuan tepat sasaran bagi yang paling membutuhkan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin 2 Juni.

Besaran Bantuan dan Perubahan Skema

Tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli 2025), dengan total Rp300.000 per penerima. Nilai ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp600.000 sekaligus.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, penyesuaian besaran bantuan mempertimbangkan ketersediaan anggaran APBN 2025 dan fokus pada kelompok prioritas.

Siapa yang Berhak Menerima BSU?

Pemerintah menargetkan 20 juta penerima, terdiri dari:

  • 17 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
  • 3,4 juta guru honorer.

Berita Terkait


News Update