POSKOTA.CO.ID - Masyarakat masih banyak yang belum tahu aplikasi pinjaman online apa saja yang berstatus legal dan ilegal. Salah satu yang banyak ditanyakan, yaitu apakah Kredivo pinjol ilegal atau legal?
Sebagian orang pasti sudah tidak asing lagi dengan Kredivo. Bahkan, iklan Kredivo yang menawarkan pinjaman seringkali dijumpai di berbagai platform media sosial, terutama YouTube.
Perlu diketahui bahwa Kredivo merupakan salah satu layanan fintech lending yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan dana cepat saat mengalami kondisi darurat.
Baca Juga: Hati-hati! Ancaman Jual Beli Data Pribadi oleh Pinjol Ilegal, Lakukan Ini Segera
Aplikasi pinjol ini menawarkan pinjaman dengan tenor atau cicilan yang cukup beragam, mulai dari cicilan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Debitur bisa mendapatkan limit pinjaman maksimal hingga Rp30 juta apabila pengajuan pinjaman di setujui.
Penawaran yang diberikan ini cukup menggiurkan bagi sebagian orang. Kendati demikian, masih banyak yang ragu dan takut jika Kredivo ternyata adalah pinjol ilegal.
Lantas, apa sebenarnya status legalitas Kredivo? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Kenapa Kredivo Tidak Bisa Dibuka? Ternyata Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Kredivo Pinjol Ilegal atau Legal?
Perlu diketahui bahwa Kredivo adalah aplikasi pinjaman daring (pindar) atau yang dikenal dengan pinjol legal.
Aplikasi ini sudah mendapatkan izin resmi dan mendapatkan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).