Apakah Kredivo Pinjol Ilegal dan Berbahaya? Simak Selengkapnya

Kamis 05 Jun 2025, 10:51 WIB
Kredivo adalah aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK dan AFPI. (Sumber: Kredivo)

Kredivo adalah aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK dan AFPI. (Sumber: Kredivo)

Bukan hanya itu, Kredivo juga sudah terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sehingga aman digunakan untuk meminjam dana.

Bagi Anda yang mau mengajukan pinjaman di Kredivo, simak sejumlah syarat dan cara daftarnya di bawah ini.

Syarat Mengajukan Pinjaman di Kredivo

Mengutip dari situs yang sama, berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat sebelum meminjam dana di Kredivo.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Usia minimal 18 dan maksimal 60 tahun
  • Berdomisili di Indonesia
  • Punya penghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan

Cara Mengajukan Pinjaman di Kredivo 

Apabila hendak mengajukan pinjaman di Kredivo, ada beberapa langkah yang perlu kamu ikuti. Berikut tata caranya. 

  • Buka aplikasi Kredivo
  • Masuk ke halaman utama
  • Pilih menu 'Pinjaman Tunai'
  • Selanjutnya pilih tenor pinjaman yang diinginkan
  • Tentukan jumlah dana yang ingin dipinjam
  • Isi detail rekening bank yang digunakan untuk menerima pinjaman
  • Pastikan nama pemilik rekening sesuai dengan nama yang terdapat di KTP
  • Kemudian Kredivo akan menampilkan detail pinjaman dan total pembayaran yang harus dibayar
  • Pastikan detail informasi tersebut sudah sesuai
  • Pilih 'Request Loan' atau 'Ambil Pinjaman'
  • Masukkan pin dan kode OTP yang akan dikirimkan ke ponsel mu
  • Transaksi berhasil
  • Dana pinjaman mu akan cair dalam 1 hari kerja

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.

Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol.


Berita Terkait


News Update