Ia menyebutkan sebelum ditangkap, ia dan tim medis gabungan berniat untuk menolong peserta aksi yang terluka.
“Kami lihat mungkin ada empat atau lima orang jongkok, ada yang berdarah ada yang bibirnya sobek. Lalu kami tawarkan ini butuh bantuan medis, terus ada salah satu orang teriak ‘kamu ngapain ada di sini?,” kata Yong Gi.
Kemudian karena melihat ada kamera gopro di perlengkapan Yong Gi, kemudian ada suara provokasi yang menganggap tim medis yang melakukan pelemparan.
Baca Juga: Kisruh May Day di Semarang: 6 Tersangka Anarko Ditangkap Langsung Ditetapkan Tersangka!
Sampai akhirnya banyak aparat yang mengerumuni tim medis dan menangkap.
“Ditangkap, ditarik, dibanting ke bawah, dipiting leher dan diinjak sepatu di bagian leher serta lutut di bagian rahang sehabis itu dipukulin secara membabi buta,” ucap Yong Gi.
Kemudian mobil tahanan tiba dan peserta aksi yang ditangkap langsung diboyong Polda Metro Jaya. Selain itu, barang-barang milik peserta aksi seperti alat bantuan medis disita oleh polisi.
Atas penetapannya sebagai tersangka bersama dengan 13 peserta aksi lainnya, tim advokasi untuk demokrasi menyebutkan bahwa hal ini bentuk kriminalisasi dan penyempitan ruang sipil.
Baca Juga: Kerahkan 1.050 Petugas, DLH Jakarta Angkut 38 Ton Sampah dari Aksi May Day
“Rekan-rekan ditetapkan sebagai tersangka dan akan menempuh proses pemeriksaan di Bareskrim. Kami telah melakukan permohonan untuk menghentikan kasus ini lewat permohonan SP3. Namun pihak dari Polda Metro Jaya cenderung untuk meneruskan kasus ini,” ujar tim Advokasi untuk Demokrasi.
“Padahal kita sama-sama tahu dengan dilanjutkannya kasus ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan ruang sipil bagi masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa,” tambahnya.
Warganet Minta Peserta Aksi Dibebaskan
Viralnya kasus ini banyak warganet yang turut berkomentar jika apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.