May Day 2025, Anggota DPR Dorong UU Ketenagakerjaan Baru

Kamis 01 Mei 2025, 23:00 WIB
Ribuan massa buruh yang tergabung dari berbagai serikat kerja memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, untuk memperingai Hari Buruh Internasional pada Kamis, 1 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ribuan massa buruh yang tergabung dari berbagai serikat kerja memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, untuk memperingai Hari Buruh Internasional pada Kamis, 1 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aboe Bakar Alhabsyi, mengingatkan bahwa hak-hak pekerja merupakan pondasi keadilan sosial dan kemajuan bangsa.

Karena itu, May Day harus menjadi momentum untuk mempercepat pembaruan regulasi ketenagakerjaan.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 memberikan catatan penting soal tumpang tindih norma dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Artinya, Mahkamah Konsitusi (MK) secara tegas menyebut potensi perhimpitan norma dalam pengaturan ketenagakerjaan jika tidak dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

"Ini sinyal kuat agar DPR dan Pemerintah segera menyusun dan mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru secara independen," tegas Aboe Bakar, saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Mei 2025.

Aboe Bakar Alhabsyi mengeklaim bahwa sejak awal partainya konsisten mengawal isu keadilan bagi pekerja.

Bahkan bakal terus memperjuangkan agar pembentukan undang-undang baru ini melibatkan aspirasi serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil. Ia juga menegaskan bahwa tata kelola ketenagakerjaan tidak boleh terjebak dalam ketidakpastian hukum. 

"Kalau masalah ini dibiarkan berlarut-larut, yang dirugikan adalah para pekerja. Maka dua tahun waktu yang diberikan MK harus dimanfaatkan dengan serius dan tanggap," terang Aboe Bakar.

Selain itu, Aboe Bakar juga mengingatkan, pembangunan ekonomi yang berkeadilan tidak akan mungkin tercapai tanpa perlindungan yang kokoh terhadap hak-hak pekerja.

Sehingga ia menyerukan komitmen semua pihak untuk mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang adil, pasti, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

"Hari Buruh adalah pengingat bahwa keadilan sosial bukanlah hadiah, tapi harus diperjuangkan bersama. Negara wajib hadir untuk menjamin perlindungan dan masa depan pekerja yang lebih baik," tutur Aboe Bakar.

Berita Terkait

News Update