3 Golongan yang Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen PLN,  Begini Syarat dan Ketentuannya

Selasa 27 Mei 2025, 11:47 WIB
Ilustrasi diskon tarif listrik 50 persen periode Juni-Juli 2025 yang akan berlangsung. (Sumber: PLN)

Ilustrasi diskon tarif listrik 50 persen periode Juni-Juli 2025 yang akan berlangsung. (Sumber: PLN)

POSKOTA.CO.ID - Sebagai salah satu upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan kembali memberikan diskon tarif listrik 50 persen kepada masyarakat.

Promo diskon potongan harga ini akan berlaku mulai awal Juni, tepatnya pada 5 Juni hingga akhir Juli 2025.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Subsidi Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen Mulai Juni 2025, Cek Syarat dan Cara Klaim Potongan Harga

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-2. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ungkap Menko Airlangga, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian.

Diskon tarif listrik 50 persen ini akan diberikan kepada sebanyak 79,3 juta pelanggan di seluruh Indonesia.

Adapun, skema pemberian potongan harga nya pun tak jauh berbeda dari diskon tarif listrik PLN yang diberikan pada awal tahun ini, untuk periode Januari-Februari.

"Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% selama bulan Juni dan Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik sampai dengan 1.300 VA," ucapnya.

Baca Juga: Mulai Juni 2025 Diskon Listrik 50 Persen Resmi Berlaku Lagi, Ini 3 Golongan yang Beruntung

Hal yang membedakan hanyalah golongan pelanggan yang bisa menerima subsidi diskon listrik ini.

Golongan Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa diskon tarif listrik kali ini hanya diberikan untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.


Berita Terkait


News Update