NIK e-KTP Anda Masuk DTKS? Simak Cara Daftar Penerima Dana Bansos BPNT Tahap 2 Rp600.000 dan Jadwal Penyalurannya

Selasa 03 Jun 2025, 18:18 WIB
Bansos BPNT Tahap 2 2025 segera cair, ini Jadwal dan Mekanisme Penyalurannya (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Bansos BPNT Tahap 2 2025 segera cair, ini Jadwal dan Mekanisme Penyalurannya (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus memperkuat jaring pengaman sosial melalui berbagai program bantuan, salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Pada tahun 2025, program BPNT kembali disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai bantuan tahap pertama sebesar Rp600.000. Dana ini disalurkan untuk periode Januari hingga Maret 2025.

Total penerimaan saldo dari bansos BPNT sendiri adalah Rp2.400.000 untuk masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) dan diterima secara bertahap.

Namun, untuk dapat menerima bantuan tersebut, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, terutama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos).

Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT Awal Juni 2025, Ada 4 Bank Penyalur ke KKS KPM

Apa Itu BPNT?

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat miskin atau rentan miskin agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar pangan.

Bantuan ini seharusnya tidak diberikan dalam bentuk uang tunai langsung, melainkan berupa saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pokok di e-warung.

Namun dalam beberapa tahun terakhir mekanisme penyalurannya telah disesuaikan, dimana diterima secara tunai langsung oleh KPM.

Pencairan dilakukan secara transfer ke rekening KKS di bank himbara atau disalurkan dalam bentuk uang melalui mitra resmi pemerintah seperti PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Update Terbaru! 3 Jenis Bansos Cair Bulan Ini: Syarat dan Cara Cek Penerima 2025

Besaran dan Waktu Penyaluran BPNT Tahap 1 Tahun 2025

Pada tahap pertama tahun 2025, pemerintah menetapkan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per KPM.


Berita Terkait


News Update