Syarat penerima:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2025.
- Bukan ASN/TNI/Polri.
- Tidak menerima bantuan lain seperti PKH, Prakerja, atau BPUM.
Mekanisme Penyaluran dan Jadwal BSU
Dana akan disalurkan secara bertahap melalui:
- Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan BSI (khusus Aceh).
- PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening.
Tahap pencairan:
- 5 Juni 2025: Gelombang pertama.
- Juni-Juli 2025: Penyaluran lanjutan.
Cara Cek Status Penerima BSU
- Akses situs kemnaker.go.id.
- Login atau daftar akun dengan NIK dan data pribadi.
Pantau status di dashboard:
- "Terdaftar": Data diverifikasi BPJS.
- "Ditetapkan": Memenuhi syarat.
- "Tersalurkan": Dana masuk ke rekening/Pos.
Respons Publik dan Harapan Pemerintah
Program BSU 2025 diharapkan mampu menggerakkan konsumsi domestik, terutama pasca-Lebaran dan jelang tahun ajaran baru. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan kecukupan besaran bantuan dibandingkan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Airlangga menegaskan, pemerintah terus memantau efektivitas program dan siap mengevaluasi jika diperlukan. "BSU adalah bagian dari jaring pengaman sosial untuk mengurangi beban masyarakat," ujarnya.
Dengan dimulainya pencairan BSU 2025 pada 5 Juni mendatang, pemerintah berharap bantuan ini dapat menjadi solusi jangka pendek yang meringankan beban ekonomi masyarakat.
Program ini diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar penerima, tetapi juga ikut mendorong pertumbuhan konsumsi dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi melalui situs kemnaker.go.id guna memastikan status penerimaan BSU.
Pemerintah juga membuka ruang pengaduan jika ditemukan ketidaksesuaian data atau masalah dalam proses pencairan, sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial ini.