POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengonfirmasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama akan dimulai pada 5 Juni 2025.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah dan guru honorer di tengah tantangan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Dengan total anggaran yang dialokasikan dalam APBN 2025, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, BSU 2025 diberikan dalam bentuk tunai bulanan sebesar Rp150.000 selama dua bulan. Skema ini dirancang untuk memberikan dukungan lebih berkelanjutan dibandingkan pencairan sekaligus.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran BSU 2025 Dibuka? Pekerja Gaji Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Berhak Dapat Subsidi
Pemerintah menargetkan sekitar 20 juta pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia dapat merasakan manfaat program ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, BSU merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Program ini khususnya ditujukan bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). "Kami berharap bantuan ini dapat menjadi bantuan tepat sasaran bagi yang paling membutuhkan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin 2 Juni.
Besaran Bantuan dan Perubahan Skema
Tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan (Juni-Juli 2025), dengan total Rp300.000 per penerima. Nilai ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp600.000 sekaligus.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, penyesuaian besaran bantuan mempertimbangkan ketersediaan anggaran APBN 2025 dan fokus pada kelompok prioritas.
Siapa yang Berhak Menerima BSU?
Pemerintah menargetkan 20 juta penerima, terdiri dari:
- 17 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK.
- 3,4 juta guru honorer.
Syarat penerima:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2025.
- Bukan ASN/TNI/Polri.
- Tidak menerima bantuan lain seperti PKH, Prakerja, atau BPUM.
Mekanisme Penyaluran dan Jadwal BSU
Dana akan disalurkan secara bertahap melalui:
- Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan BSI (khusus Aceh).
- PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening.
Tahap pencairan:
- 5 Juni 2025: Gelombang pertama.
- Juni-Juli 2025: Penyaluran lanjutan.
Cara Cek Status Penerima BSU
- Akses situs kemnaker.go.id.
- Login atau daftar akun dengan NIK dan data pribadi.
Pantau status di dashboard:
- "Terdaftar": Data diverifikasi BPJS.
- "Ditetapkan": Memenuhi syarat.
- "Tersalurkan": Dana masuk ke rekening/Pos.
Respons Publik dan Harapan Pemerintah
Program BSU 2025 diharapkan mampu menggerakkan konsumsi domestik, terutama pasca-Lebaran dan jelang tahun ajaran baru. Namun, sejumlah pihak mempertanyakan kecukupan besaran bantuan dibandingkan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Airlangga menegaskan, pemerintah terus memantau efektivitas program dan siap mengevaluasi jika diperlukan. "BSU adalah bagian dari jaring pengaman sosial untuk mengurangi beban masyarakat," ujarnya.
Dengan dimulainya pencairan BSU 2025 pada 5 Juni mendatang, pemerintah berharap bantuan ini dapat menjadi solusi jangka pendek yang meringankan beban ekonomi masyarakat.
Program ini diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar penerima, tetapi juga ikut mendorong pertumbuhan konsumsi dalam negeri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi melalui situs kemnaker.go.id guna memastikan status penerimaan BSU.
Pemerintah juga membuka ruang pengaduan jika ditemukan ketidaksesuaian data atau masalah dalam proses pencairan, sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial ini.