Baru 2 Bulan Berbisnis, Pengedar Sabu asal Serang Ditangkap Polisi di Rumahnya

Selasa 03 Jun 2025, 13:02 WIB
Ilustrasi sabu. (Sumber: Pixabay/JamesRonin)

Ilustrasi sabu. (Sumber: Pixabay/JamesRonin)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, MI, 29 tahun, warga Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang Banten nekat menjual sabu dalam dua bulan terakhir.

Pria pengangguran ini dicokok personil Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakannya di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Minggu, 1 Juni 2025.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan pengedar sabi ini bermula dari informasi masyarakat. Warga yang tinggal disekitar rumah kontrakan mencurigai jika tersangka MI ini berjualan narkoba.

"Masyarakat di sekitar tempat kontrakan mencurigai tersangka MI sebagai pengedar narkoba," kata Condro kepada Poskota, Selasa, 3 Juni 2025.

Baca Juga: Baru 2 Bulan Edarkan Pil Koplo, AS Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Serang

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 23.30, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya.

"Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang tidur," ucapnya.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 7 paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Abang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," ucap dia.

Baca Juga: Tiga Mahasiswa Trisakti Positif Narkoba, Dua Direhabilitasi

Bondan mengatakan bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan. Motifnya karena ekonomi karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


Berita Terkait


News Update