Atas perbuatannya tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baru 2 Bulan Berbisnis, Pengedar Sabu asal Serang Ditangkap Polisi di Rumahnya
Selasa 03 Jun 2025, 13:02 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Internasional Etomidate, Sita 8.698 Cartridge dan Tangkap 4 Tersangka