Baru 2 Bulan Berbisnis, Pengedar Sabu asal Serang Ditangkap Polisi di Rumahnya

Selasa 03 Jun 2025, 13:02 WIB
Ilustrasi sabu. (Sumber: Pixabay/JamesRonin)

Ilustrasi sabu. (Sumber: Pixabay/JamesRonin)

Atas perbuatannya tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


Berita Terkait


News Update