24 Karyawan PT Nirwana Lestari Bekasi Kena PHK Sepihak, Wamenaker Buka Suara

Selasa 03 Jun 2025, 20:02 WIB
Karyawan PT Nirwana Lestari melakukan aksi unjuk rasa memprotes keputusan PHK yang dinilai sepihak pada Senin, 2 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Karyawan PT Nirwana Lestari melakukan aksi unjuk rasa memprotes keputusan PHK yang dinilai sepihak pada Senin, 2 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, buka suara terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 24 karyawan PT Nirwana Lestari di Kota Bekasi.

Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi cokelat tersebut, diduga melakukan PHK tanpa prosedur yang semestinya.

“Ya kita akan bantu, kasihan buruhnya, apalagi kalau benar informasinya perusahaan melakukan pemecatan sepihak ya. Jadi kita bantu,” ujar Noel, pada Selasa 3 Juni 2025.

Dari 24 karyawan yang terkena PHK, 23 di antaranya merupakan pengurus dan anggota serikat pekerja perusahaan tersebut.

Baca Juga: Disney PHK Massal Ratusan Karyawan, Ternyata Ini Alasannya

Tindakan ini pun diduga kuat mengarah pada praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

“Apalagi kalau ada union busting itu ya, pelanggaran berat itu,” ujar Noel.

Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus ini. “Ya akan dimonitor,” kata Noel.

Sebelumnya diberitakan, Pemutusan hubungan kerja tersebut bermula pada 14 April 2025. Saat itu, sebanyak 24 karyawan dipanggil oleh pihak Human Resource Development (HRD) dan atasan mereka untuk menghadiri sebuah pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, mereka langsung menerima surat PHK tanpa adanya surat peringatan atau pemberitahuan sebelumnya.

Berdasarkan surat itu, hubungan kerja mereka dinyatakan berakhir per 15 April 2025, atau sehari setelah pemanggilan. Namun, surat tersebut kemudian ditolak dan tidak ditandatangani oleh para pekerja.

Baca Juga: Tiktok Shop PHK Ratusan Karyawan di Indonesia? Cek Selengkapnya

Setelah menolak PHK, pihak serikat pekerja mencoba melakukan dialog informal dengan pihak manajemen.

Namun hingga 28 Mei 2025, semua pekerja yang terkena PHK dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan dan tidak lagi menerima gaji. Selain itu, mereka juga belum mendapatkan kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut.

Kini kasus PHK sepihak tersebut tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Khususnya karena menyangkut hak dasar pekerja dan dugaan pelanggaran berat terhadap kebebasan berserikat. (CR-3)


Berita Terkait


News Update