Baca Juga: Tiktok Shop PHK Ratusan Karyawan di Indonesia? Cek Selengkapnya
Setelah menolak PHK, pihak serikat pekerja mencoba melakukan dialog informal dengan pihak manajemen.
Namun hingga 28 Mei 2025, semua pekerja yang terkena PHK dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan dan tidak lagi menerima gaji. Selain itu, mereka juga belum mendapatkan kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut.
Kini kasus PHK sepihak tersebut tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Khususnya karena menyangkut hak dasar pekerja dan dugaan pelanggaran berat terhadap kebebasan berserikat. (CR-3)