24 Karyawan PT Nirwana Lestari Bekasi Kena PHK Sepihak, Wamenaker Buka Suara

Selasa 03 Jun 2025, 20:02 WIB
Karyawan PT Nirwana Lestari melakukan aksi unjuk rasa memprotes keputusan PHK yang dinilai sepihak pada Senin, 2 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Karyawan PT Nirwana Lestari melakukan aksi unjuk rasa memprotes keputusan PHK yang dinilai sepihak pada Senin, 2 Juni 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

Baca Juga: Tiktok Shop PHK Ratusan Karyawan di Indonesia? Cek Selengkapnya

Setelah menolak PHK, pihak serikat pekerja mencoba melakukan dialog informal dengan pihak manajemen.

Namun hingga 28 Mei 2025, semua pekerja yang terkena PHK dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan dan tidak lagi menerima gaji. Selain itu, mereka juga belum mendapatkan kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut.

Kini kasus PHK sepihak tersebut tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Khususnya karena menyangkut hak dasar pekerja dan dugaan pelanggaran berat terhadap kebebasan berserikat. (CR-3)


Berita Terkait


News Update