JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menyarankan Pemprov Jakarta untuk memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha guna mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak terjadi.
Bahkan, Trubus mengusulkan agar pajak kepada pelaku usaha ditiadakan.
"Nanti mereka (pelaku usaha) mem-PHK karyawan, jadi nanti dibuat perjanjian seolah-olah gak boleh mem-PHK karyawan selama masih menerima insentif pajak," kata Trubus saat dihubungi, Selasa, 6 Mei 2025.
Selanjutnya, Trubus juga mengemukakan pentingnya penciptaan lapangan pekerjaan, terutama yang melibatkan pekerja informal.
Baca Juga: Pengamat Sosial Ungkap Alasan Masyarakat Ramai Datangi World App
Menurutnya, pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang jelas terkait pekerja informal.
"Seperti pekerja ojek online, itu biar ada regulasi yang jelas, kemudian pekerja kopi Jago," katanya.
Di sisi lain, Trubus menilai penciptaan lapangan pekerjaan melalui petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang disiapkan pemerintah sudah baik, meskipun jumlah lowongan pekerjaan yang dibuka masih terbilang minim.
Selain itu, Trubus mengungkapkan bahwa pelatihan kerja bagi masyarakat juga bisa sangat membantu agar mereka lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Ia bahkan berharap masyarakat dapat berusaha mandiri.
"Kan banyak sekali mal-mal yang kosong itu bisa diambil Pemprov, diperuntukkan buat UMKM, dikasih mereka jualan di sana. Tapi gratis ya," katanya.
Baca Juga: Utang di Bawah Rp500.000 Jarang Didatangi DC Lapangan Pinjol? Begini Kata Pengamat