Waspada! Ini 3 Dampak Buruk Menggunakan Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari

Minggu 01 Jun 2025, 19:50 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Foto: iStock)

Ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Foto: iStock)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin populer dan banyak digunakan masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat.

Namun, dibalik kemudahannya pengguna harus bijak dalam memilih layanan pinjol sebab masih ada beberapa perusahan fintech yang tidak beroperasi resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aplikasi pinjol ilegal sering kali menjebak para pengguna dengan syarat yang mudah dan proses yang cepat namun memiliki ancaman yang serius.

Risiko yang ditimbulkan jika menggunakan pinjol ilegal adalah suku bunga yang tidak masuk akal, penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan, bahkan dapat menyebabkan data pribadi nasabah disebar secara sengaja.

Baca Juga: Nomor HP Anda Digunakan sebagai Darurat Pinjol? Begini Cara Mengatasinya

Risiko Menggunakan Pinjaman Online Ilegal

  1. Bunga dan Biaya Lainnya Tidak Wajar

Pinjol ilegal akan mengenakan bunga yang tidak sesuai dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu sekisar 0,067% hingga 0,3 per hari

  1. Teror dan Intimidasi dari DC

Nasabah yang mengalami gagal bayar atau telat membayar akan mendapatkan ancaman seperti penyebaran data pribadi yang bisa merugikan konsumen.

  1. Penyebaran Data Pribadi

Banyak kasus pinjol ilegal yang kini menyebarkan informasi pribadi nasabah untuk menekan konsumen agar membayar hutang.

Berhati-hatilah dalam menggunakan layanan pinjol, pastikan platform yang digunakan terdaftar resmi di OJK.

Gunakanlah layanan pinjol untuk kepentingan mendesak saja bukan untuk gaya hidup.


Berita Terkait


News Update