Pinjol Ilegal Marak Beredar, Ini Cara Cek Legalitasnya agar Tak Jadi Korban

Senin 02 Jun 2025, 07:54 WIB
Ilustrasi pengguna mengecek aplikasi pinjol di ponsel. Selalu pastikan aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan terdaftar di OJK untuk menghindari penipuan dan ancaman dari pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi pengguna mengecek aplikasi pinjol di ponsel. Selalu pastikan aplikasi pinjaman online yang Anda gunakan terdaftar di OJK untuk menghindari penipuan dan ancaman dari pinjol ilegal. (Sumber: Pinterest)

Mereka kerap mengakses seluruh data di ponsel pengguna, seperti kontak, galeri foto, dan media sosial, lalu menggunakannya untuk menyebarkan informasi pribadi secara tidak etis.

Pengguna kerap menerima pesan bernada kasar yang menyebarkan aib ke kerabat atau rekan kerja, meskipun hanya telat membayar dalam hitungan hari.

3. Tidak Ada Transparansi dalam Informasi Layanan

Layanan pinjol ilegal biasanya tidak menyampaikan informasi biaya secara rinci dan resmi. Proses pengajuan dilakukan melalui media yang tidak sesuai prosedur, seperti chat WhatsApp atau SMS, dan tidak disertai perjanjian tertulis yang sah.

Berbeda dengan pinjol legal yang menyediakan rincian biaya, bunga, tenor, dan simulasi pembayaran melalui aplikasi dan kontrak digital, pinjol ilegal justru sering kali menggunakan komunikasi lisan atau tidak formal.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Agar tidak terjebak dalam praktik pinjol ilegal, masyarakat perlu bersikap proaktif dalam melakukan pengecekan legalitas. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Cek Legalitas di Situs Resmi OJK

OJK secara berkala merilis daftar perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan berizin. Anda bisa mengaksesnya melalui situs resmi www.ojk.go.id atau aplikasi OJK Infinity. Pastikan nama aplikasi pinjaman yang akan digunakan terdaftar dalam daftar tersebut.

2. Unduh Aplikasi dari Platform Resmi

Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi pinjaman dari Google Play Store atau App Store, bukan dari link tidak resmi atau APK yang dibagikan di media sosial. Aplikasi legal biasanya mencantumkan nama penyedia, informasi kontak, dan detail layanan secara terbuka.

3. Hindari Pinjaman Melalui Chat Pribadi

Jika Anda menerima tawaran pinjaman melalui WhatsApp, SMS, atau DM media sosial, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal. Penyedia pinjaman resmi tidak akan menawarkan layanan secara pribadi tanpa verifikasi melalui aplikasi resmi.

4. Baca Ulasan dan Testimoni Pengguna Lain

Sebelum menggunakan layanan pinjaman, cari ulasan atau testimoni pengguna di internet. Aplikasi pinjol ilegal biasanya mendapatkan banyak keluhan terkait teror penagihan, bunga tak wajar, dan pelanggaran privasi.

Dampak Menggunakan Pinjol Ilegal

Penggunaan pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi finansial, tetapi juga dapat berujung pada kerusakan reputasi pribadi, tekanan psikologis, bahkan konflik sosial. Berikut risiko yang harus diperhatikan:

  • Over-indebtedness: Utang yang terus menumpuk akibat bunga berlipat.
  • Penyebaran data pribadi: Risiko pencemaran nama baik karena data disebarluaskan tanpa izin.
  • Gangguan mental: Tekanan dan teror penagih dapat menyebabkan stres berat.
  • Tindak pidana: Dalam kasus tertentu, penagihan pinjol ilegal bisa berujung pada laporan ke polisi.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Ini Alasan Ormas GPK Tendang Mobil TNI di Magelang hingga Nyaris Bentrok

Peran OJK dan Satgas PASTI

Dalam upaya melindungi konsumen, OJK bekerja sama dengan Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) untuk melakukan pemblokiran situs, penutupan aplikasi, dan penindakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal.


Berita Terkait


News Update