Awas! Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal yang Wajib Diwaspadai

Senin 02 Jun 2025, 07:45 WIB
Ilustrasi risiko dan cara terhindar dari pinjol ilegal. (Sumber: CIMB Niaga)

Ilustrasi risiko dan cara terhindar dari pinjol ilegal. (Sumber: CIMB Niaga)

POSKOTA.CO.ID - Waspada ini ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib dihindari agar terbebas dari segala jeratan utang yang merugikan

Layanan Pinjaman online (pinjol) kini menjadi solusi cepat untuk bisa mendapatkan uang dengan mudah, namun berhati-hatilah karena saat ini marak kasus pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol yang aman harus terdata secara resmi dan memiliki izin resmi dari OJK, hal ini untuk menghindari tindakan ilegal dan bisa merugikan konsumen.

Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi dari OJK. Biasanya pinjol ini menawarkan bunga cukup tinggi, biaya lainnya yang tidak transparan dan metode penagihan yang tidak sesuai dengan aturan.

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diwaspadai agar tidak terjebak di dalamnya.

Baca Juga: DC Pinjol Kian Brutal dengan Modus Sebar Data, Ini Tindakan Pencegahan yang Efektif

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman tanpa seleksi yang ketat dan membuat banyak orang tergiur meskipun tidak mampu melunasinya. Hal itu dikarenakan persyaratan yang ditawarkan begitu mudah.

Lalu, proses pinjaman yang tidak transparan seperti ketentuan pinjaman, bunga, serta biaya yang seringkali tidak dijelaskan dengan jelas.

Kemudian pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp yang dilarang dalam peraturan OJK.

Pinjol ilegal tidak menyediakan layanan pelanggan yang bisa dihubungi untuk menyelesaikan masalah.

Terakhir adalah alamat kantor pinjol yang tidak dicantumkan secara jelas sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan.


Berita Terkait


News Update