Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup lebih dari 1000 aplikasi pinjaman online ilegal yang beredar di Indonesia. Namun, masyarakat tetap harus waspada karena pelaku kerap mengganti nama dan kembali beroperasi dengan modus serupa.
Fenomena pinjol ilegal adalah bentuk nyata dari bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan secara negatif oleh pihak tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang cerdas digital, penting untuk:
- Selalu memeriksa legalitas pinjol.
- Menolak tawaran pinjaman mencurigakan.
- Melaporkan praktik ilegal ke pihak berwenang.
Dengan begitu, kita dapat bersama-sama menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan.