POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 PNS, ASN, dan pensiunan mulai 2 Juni 2025.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap hingga akhir Juli 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji ke-13 ini dirancang untuk mendukung kebutuhan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru. Artinya bisa digunakan untuk membantu biaya pendidikan bagi anak.
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh seluruh ASN termasuk pejabat negara, pensiunan yang disesuaikan dengan golongan atau jabatannya.
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Bakal Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya
Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS?
Besarnya gaji ke-13 PNS yang diterima oleh ASN aktif dan pensiunan PNS sangat dipengaruhi oleh:
- Golongan dan Pangkat: semisal pensiunan golongan IIIA menerima antara Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta.
- Masa Kerja dan Pendidikan: ASN dengan masa kerja >20 tahun dan S2/S3 bisa menerima hingga Rp9 juta.
- Jabatan Struktural/Fungsional: Semakin tinggi jabatan, semakin besar gaji ke-13.
- Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP): ASN daerah bisa menerima tambahan sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Bisa Beli Mobil Apa dari Gaji ke-13 PNS?
Dengan nominal gaji ke-13 yang bervariasi, banyak ASN mempertimbangkan penggunaannya untuk pembelian kendaraan terutama mobil atau roda empat baik secara tunai maupun sebagai uang muka kredit.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS Mulai Cair Hari Ini, Cek Selengkapnya
Berikut opsi mobil berdasarkan golongan PNS:
PNS Golongan I dan II (Pendapatan Rendah)
Untuk PNS golongan I dan II, gaji ke-13 umumnya cukup untuk membeli:
- Mobil bekas ekonomis, seperti Toyota Avanza tahun 2012–2014
- Mobil baru LCGC seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Sigra dan Calya
Jika memilih dengan cara kredit, pertimbangkan skema kredit dengan uang muka dari gaji ke-13 dan pastikan cicilan tidak melebihi 30 persen gaji bulanan.