Baru Bangun Tidur Dapat WhatsApp Tagihan Pinjol Ilegal? Ini 5 Langkah yang Harus Kamu Lakukan

Senin 02 Jun 2025, 12:52 WIB
Modus penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui WhatsApp. (Sumber: Pinterest/DisplayJBZ)

Modus penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui WhatsApp. (Sumber: Pinterest/DisplayJBZ)

POSKOTA.CO.ID - Modus penagihan fiktif melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp menjadi salah satu cara baru yang digunakan oleh sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Tak jarang, pesan intimidasi dan terror dari pinjol ilegal datang disaat bangun tidur.

Padahal, kamu merasa tidak pernah mengajukan pinjaman online apa pun sebelumnya.

Fenomena ini bukan hal baru di tengah maraknya praktik pinjaman online ilegal yang menyasar korban dengan berbagai modus.

Mereka mengandalkan kepanikan dan ketidaktahuan pengguna ponsel agar segera merespons, bahkan tanpa sempat berpikir jernih.

Jika tidak hati-hati, tindakan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi peretasan data pribadi, pemerasan, bahkan pencurian identitas.

Celakanya, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjerumus ke dalam jeratan pinjol ilegal hanya karena tidak mengetahui langkah pencegahan yang tepat.

Jika Anda menjadi salah satu dari sekian banyak orang yang menerima pesan penagihan pinjol ilegal saat baru membuka mata, jangan langsung panik.

Tetap tenang dan pahami langkah-langkah berikut ini agar tidak menjadi korban selanjutnya dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Cek Ciri-Ciri Pinjol Ilegal agar Tidak Terjebak Modus Penipuan

Apa yang Harus Dilakukan Saat Menerima WA Tagihan Pinjol?

Dilansir dari kanal YouTube Fintech ID, berikut adalah langkah yang harus kamu lakukan saat menerima WhatsApp tagihan dari pinjol illegal.

1. Jangan Langsung Merespons atau Membalas Pesan

Langkah pertama dan terpenting adalah tidak terburu-buru menanggapi pesan tersebut.

Apalagi jika pesan berisi nada mengancam atau menyuruh mengklik tautan.

Banyak dari pelaku kejahatan siber menggunakan teknik phishing, yakni mengelabui korban agar memberikan data pribadi atau menginstal aplikasi berbahaya.

Ingat, perusahaan pinjaman legal tidak pernah melakukan penagihan melalui WhatsApp tanpa prosedur resmi.

Mereka wajib mengikuti etika penagihan sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Verifikasi Informasi Secara Mandiri

Setelah tenang, coba lakukan verifikasi informasi secara mandiri. Cari tahu nama perusahaan atau aplikasi yang disebutkan dalam pesan.

Kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK untuk memastikan apakah pinjol tersebut terdaftar dan diawasi secara legal.

Jika tidak ada dalam daftar OJK, bisa dipastikan bahwa itu adalah pinjol ilegal yang tidak memiliki izin operasional.

Baca Juga: Curi Data di Media Sosial? Ini 4 Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Pribadi Masyarakat

3. Lindungi Data Pribadi dan Jangan Klik Tautan

Sebagian besar modus penagihan palsu disertai tautan atau file yang bisa berisi virus atau aplikasi mata-mata (spyware).

Jangan pernah mengklik link apa pun, apalagi jika kamu menggunakan ponsel Android yang lebih rentan terhadap serangan.

Segera periksa apakah ada aplikasi asing atau tidak dikenal yang terinstal otomatis di ponselmu. Jika ada, hapus dan lakukan pemindaian virus dengan antivirus terpercaya.

4. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi

Jika kamu merasa terganggu atau diintimidasi, segera laporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kontak resmi.

Kamu juga bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi (SWI) yang aktif menindak praktik pinjaman ilegal di Indonesia.

Jangan lupa dokumentasikan pesan WhatsApp, nomor pengirim, tangkapan layar, dan kronologi kejadian.

Bukti ini penting jika suatu saat dibutuhkan untuk investigasi lebih lanjut.

5. Amankan Identitas Digitalmu

Langkah terakhir adalah mulai melindungi data pribadi dan identitas digitalmu.

Hindari menyebarkan nomor KTP, nomor HP utama, foto selfie dengan dokumen pribadi, atau data penting lainnya di platform media sosial atau aplikasi yang tidak terpercaya.

Gunakan autentikasi dua faktor di aplikasi penting seperti email, mobile banking, dan akun e-commerce untuk mencegah akses tidak sah oleh pihak ketiga.

Kasus penipuan berkedok tagihan pinjol ilegal makin marak. Untuk itu, penting untuk tidak lengah, dan menyadari bahwa semakin canggih teknologi.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.

Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.


Berita Terkait


News Update