Baru Bangun Tidur Dapat WhatsApp Tagihan Pinjol Ilegal? Ini 5 Langkah yang Harus Kamu Lakukan

Senin 02 Jun 2025, 12:52 WIB
Modus penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui WhatsApp. (Sumber: Pinterest/DisplayJBZ)

Modus penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui WhatsApp. (Sumber: Pinterest/DisplayJBZ)

Langkah pertama dan terpenting adalah tidak terburu-buru menanggapi pesan tersebut.

Apalagi jika pesan berisi nada mengancam atau menyuruh mengklik tautan.

Banyak dari pelaku kejahatan siber menggunakan teknik phishing, yakni mengelabui korban agar memberikan data pribadi atau menginstal aplikasi berbahaya.

Ingat, perusahaan pinjaman legal tidak pernah melakukan penagihan melalui WhatsApp tanpa prosedur resmi.

Mereka wajib mengikuti etika penagihan sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Verifikasi Informasi Secara Mandiri

Setelah tenang, coba lakukan verifikasi informasi secara mandiri. Cari tahu nama perusahaan atau aplikasi yang disebutkan dalam pesan.

Kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi OJK untuk memastikan apakah pinjol tersebut terdaftar dan diawasi secara legal.

Jika tidak ada dalam daftar OJK, bisa dipastikan bahwa itu adalah pinjol ilegal yang tidak memiliki izin operasional.

Baca Juga: Curi Data di Media Sosial? Ini 4 Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Pribadi Masyarakat

3. Lindungi Data Pribadi dan Jangan Klik Tautan

Sebagian besar modus penagihan palsu disertai tautan atau file yang bisa berisi virus atau aplikasi mata-mata (spyware).

Jangan pernah mengklik link apa pun, apalagi jika kamu menggunakan ponsel Android yang lebih rentan terhadap serangan.

Segera periksa apakah ada aplikasi asing atau tidak dikenal yang terinstal otomatis di ponselmu. Jika ada, hapus dan lakukan pemindaian virus dengan antivirus terpercaya.

4. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi


Berita Terkait


News Update