POSKOTA.CO.ID - Beberapa di antara Anda pasti pernah mendapatkan pesan ataupun telepon yang menawarkan pinjaman online? Anda pasti bertanya-tanya, dari mana pinjol tersebut mengetahui kontak pribadi Anda?
Seperti yang diketahui, sejak beberapa tahun belakangan ini, ada semakin banyak aplikasi pinjol yang hadir di tengah-tengah masyarakat dan menawarkan pinjaman.
Berbagai cara dilakukan pihak fintech lending untuk menawarkan pinjaman dengan sejumlah penawaran menarik untuk membuat masyarakat tertarik.
Baca Juga: Hati-hati! Ini 3 Modus Baru Pinjol Ilegal untuk Jerat Korbannya
Salah satu cara yang dilakukan, yakin dengan mengirim pesan SMS ataupun WhatsApp hingga menelepon masyarakat dan menawarkan pinjaman.
Jika kamu menerima pesan atau panggilan telepon yang menawarkan pinjaman online, maka bisa dipastikan bahwa itu adalah pinjol ilegal.
Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki ketentuan yang mengatur bahwa pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal dilarang menawarkan pinjaman lewat pesan.
Para pinjol ilegal yang mengirim pesan kepada masyarakat sudah pasti mendapatkan nomor Hp dan data pribadi masyarakat secara ilegal.
Baca Juga: Ketahui 7 Cara Menghentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi Masyarakat
Namun yang menjadi pertanyaannya, bagaimana cara pinjol ilegal tersebut bisa mendapatkan data pribadi masyarakat? Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Diri Korban
Ada banyak siasat jahat yang dilakukan oleh okunum pinjol ilegal untuk mendapatkan data-data pribadi calon korban untuk menjeratnya dengan utang dan bunga yang besar.