POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) hadir sebagai solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Kendati demikian, masyarakat harus bijak menggunakannya jika tidak ingin terkena masalah.
Salah satu persoalan pinjaman online (pinjol) yang sedikit banyak kerap menimpa masyarakat adalah masalah kredit macet atau gagal bayar (galbay) utang pinjol.
Tak sedikit masyarakat yang pada saat diawal pengajuan pinjaman meminjam dana dengan nominal yang besar tanpa mempertimbangkan apakah mampu melunasi utang tersebut.
Baca Juga: 4 Bahaya Pakai Pinjol Ilegal yang Perlu Diketahui
Alhasil, ketika waktu jatuh tempo tiba, banyak di antara mereka yang menunggak pelunasan tagihan, bahkan tidak mampu membayar utang yang dimiliki.
Kondisi ketidakmampuan debitur dalam membayar utang ini lah yang disebut sebagai galbay pinjol.
Galbay Pinjol sejatinya dapat terjadi karena beberapa hal, mulai dari mengambil pinjaman yang melebihi kemampuan, kondisi ekonomi yang tiba-tiba tidak stabil, atau terkena pemutusan hubungan kerja.
Ketika dalam kondisi galbay pinjol, banyak masyarakat yang merasa resah. Sebab, ada banyak risiko galbay pinjol yang bakal terjadi.
Baca Juga: Hati-hati! Ini 3 Modus Baru Pinjol Ilegal untuk Jerat Korbannya
Beberapa di antaranya, seperti diancam dan diteror debt colector (DC) lapangan, masuk daftar hitam SLIK OJK, hingga disebarluaskan data pribadinya.
Hal ini lah yang seringkali membuat banyak debitur khawatir jika sampai galbay pinjol karena tidak ingin terkena risiko-risiko tersebut.