POSKOTA.CO.ID - Kehadiran debt collector (DC) lapangan secara langsung saat gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) menjadi momok tersendiri.
Fenomena DC lapangan ini kerap menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena metode penagihan yang terkadang terkesan agresif dan intimidatif.
Tidak hanya itu, keberadaan DC lapangan yang datang ke rumah atau tempat kerja juga membuat privasi dan kenyamanan seseorang terganggu.
Dalam konteks ini, muncul istilah ‘zona merah’, yaitu lokasi-lokasi tertentu yang dianggap paling rawan dan sering dikunjungi oleh para debt collector lapangan.
Zona merah ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat, khususnya para peminjam pinjol yang berisiko mengalami tekanan langsung dari DC.
Wilayah yang masuk dalam kategori zona merah biasanya memiliki tingkat penunggakan pembayaran yang tinggi, sehingga menjadi sasaran prioritas para penagih.
Untuk itu, simak secara detail mengenai lokasi-lokasi zona merah DC lapangan, serta langkah-langkah preventif yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Jangan Panik, Cara Mengatasi Teror DC Pinjol gegara Jadi Kontak Darurat
Daerah Mana Saja yang Paling Rawan?
Dikutip dari kanal YouTube Fintech Id, pada Minggu, 1 Juni 2025, wilayah-wilayah berikut ini termasuk zona merah yang paling rawan didatangi DC lapangan.
- Jabodetabek: Kawasan ini menjadi pusat aktivitas DC lapangan pinjol, mengingat tingginya jumlah pengguna pinjaman online. Kota-kota besar seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi seringkali menjadi sasaran utama.
- Kota-kota besar lain: Selain Jabodetabek, kota-kota besar di Indonesia seperti Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar juga mulai marak kedatangan debt collector.
Namun, perlu diingat, tidak semua pinjol mengirimkan debt collector ke lapangan.
Biasanya hanya perusahaan pinjol tertentu dengan jaringan besar yang memiliki DC lapangan, seperti Akulaku, Credivo, Kredit Pintar, dan Home Credit Indonesia.
Baca Juga: Kapan DC Pinjol Boleh Menagih ke Rumah? Simak Ketentuan dan Regulasi dari OJK
Tips Menghadapi DC Pinjol
Berikut adalah beberapa hak yang perlu Anda ketahui untuk mengatasi DC pinjol.
1. DC Pinjol Dilarang Menggunakan Kekerasan Fisik atau Verbal
Salah satu batasan paling tegas bagi para debt collector adalah larangan keras untuk melakukan kekerasan fisik maupun verbal.
Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, atau pelecehan yang dilakukan kepada peminjam atau keluarga mereka.
Jika terjadi kekerasan, Anda berhak melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dan OJK untuk ditindaklanjuti.
2. Tidak Berhak Merampas Barang Milik Peminjam Secara Paksa
Debt collector tidak memiliki kewenangan untuk mengambil barang milik Anda secara paksa tanpa prosedur hukum yang benar.
Semua tindakan penyitaan harus melalui proses pengadilan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika DC pinjol mencoba melakukan penyitaan di luar prosedur, ini merupakan tindakan ilegal dan dapat dilaporkan.
3. Hak Meminta Identitas Resmi Debt Collector
Anda berhak meminta dan mengetahui identitas resmi dari debt collector yang mendatangi Anda.
Ini penting untuk memastikan bahwa yang datang benar-benar mewakili perusahaan pinjol resmi dan bukan oknum yang mengatasnamakan debt collector.
Selalu catat nama, nomor identitas, serta nomor kontak DC pinjol tersebut.
4. Melapor Jika Hak Anda Dilanggar
Apabila Anda mengalami perlakuan yang tidak sesuai aturan, seperti intimidasi, ancaman, pelecehan, atau penyitaan barang secara paksa, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau instansi berwenang lainnya.
Laporan Anda sangat penting untuk pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik penagihan yang melanggar.
Menghadapi debt collector lapangan memang bukan hal mudah, apalagi jika Anda sedang mengalami tekanan finansial.
Namun, dengan memahami hak-hak dan batasan-batasan yang harus dipatuhi oleh DC pinjol, Anda dapat menjalani proses penagihan dengan lebih percaya diri dan aman.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.
Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.