SLEMAN, POSKOTA.CO.ID - Insiden kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi kian disorot publik.
Pengemudi BMW berinisial Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, kini menjadi tersangka utama atas kasus kecelakaan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.
Namun rupanya, kasus ini semakin meluas karena adanya dugaan pemalsuan plat nomor dan pengaburan barang bukti.
Terungkapnya Pergantian Plat Nomor BMW Setelah Kecelakaan
Di media sosial banyak yang mengunggah fakta bahwa semula plat nomor BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan terlihat dengan nomor F 1260.
Tetapi saat diamankan oleh pihak kepolisian dan dari pengumumannya berubah menjadi plat nomor dengan angka B 1422 NAC sesuai dengan STNK.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto mengatakan bahwa dalam penyelidikannya ada penggantian plat nomor tanpa sepengetahuan petugas dan saat ini tengah dilakukan pendalaman.
"Kami telah mengerahkan Satlantas Polresta Sleman dan Sat Reskrim untuk melakukan penyidikan saat pengantian plat salah satu barang bukti kecelakaan lalu lintas. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan kami akan menyampaikan perkembangan terbaru secara transparan kepada publik," ujar Edy dikutip dari laman Tribrata News pada Minggu, 1 Juni 2025.
Siapa yang Mengganti Plat Nomor BMW Christiano Tarigan?
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang karyawan perusahaan swasta berinisial IV. Ia mengaku datang ke Polsek dengan dalih mengambil barang pribadi dari dalam mobil.
Setelah mengambil sepasang sepatu, ia kembali diam-diam dan mengganti pelat palsu F 1206 dengan pelat B 1442 NAC. Aksi itu terekam jelas oleh kamera CCTV.
Motif dari penggantian plat tersebut adalah menyamarkan saat terjadinya kecelakaan dan kepentingan menggunakan plat palsu tersebut untuk gaya-gayaan.
“Motifnya menyamarkan bahwa saat kecelakaan menggunakan plat palsu,” kata Edy.
Lebih lanjut, dari hasil penyidikannya ditemukan ada empat plat nomor berbeda di dalam mobil tersebut yang menguatkan dugaan bahwa sejak awal kendaraan Christiano Tarigan menggunakan identitas kendaraan palsu.
Tak berhenti pada IV, penyidik mengungkap bahwa ia menerima perintah dari dua atasannya, WI dan NR, yang bekerja di perusahaan yang sama.
“Pelaku tidak bertindak sendiri. Dia disuruh oleh dua atasannya,” tegas Edy.
Ketiga orang ini telah diperiksa secara intensif. Meski status tersangka belum ditetapkan, polisi menyatakan indikasi ke arah tersebut sangat kuat.
Kendati begitu, pihak kepolisian belum menemukan bukti bahwa Christiano secara langsung memerintahkan penggantian plat nomor.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam penanganan perkara apa pun, penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proses penetapan tersangka tidak akan dipengaruhi oleh pihak mana pun,” tegas Edy.
Edy pun mengungkapkan ketiga orang yang terlibat dalam penggantian plat nomor ini merupakan kerabat dari Christiano Tarigan dan sedang diselidiki lebih lanjut.
Christiano dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.